LPPDK Dinilai Teledor ?, Sanksi Diskualifikasi Perlu di Pertimbangkan KPU Sinjai.

Sinjai, (cMczone.com) – Keterlambatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sinjai, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2, H. Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Massarappi ditanggapi serius Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM), Nurhidayatullah B. Cottong.

Hidayat menilai, itu bentuk keteledoran seorang pemimpin yang seolah-olah menganggap remeh persoalan administrasi yang berujung fatal dan berdampak negatif pada dirinya sendiri.

“Teledor namanya, KPU Sinjai harus mempertimbangkan secara matang, kalaupun sanksinya adalah diskualifikasi, KPU jangan kendor apalagi bungkam dengan persoalan itu” Ujar Hidayat. Senin, 25 Juni 2018.

Baca Juga :   BNNP Sulsel | Gerak Cepat, Temukan Calon Agen Pemulihan

Lebih jauh, Aktivis ini mengaku sangat menyayangkan tindakan KPU Sinjai yang menerima LPPDK tanpa tanda tangan kandidat.

“Kalau benar tidak ada tanda tangan kandidat, KPU Sinjai ada apa, Sok pahlawan atau bagaimana ? Sudah terlambat, tidak lengkap juga, kok masih mau diterima ?” Tanyanya dengan serius.

“Jika KPU tak menjalankan sanksinya sesuai amanat undang-undang, Ini sama halnya KPU dan Kandidat sama-sama melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2017, kalau dua-duanya melanggar, mau kemana demokrasi kita ? Ini sudah tidak sehat lagi” Tambahnya.

Disisi lain, Ia berharap KPU Sinjai mampu menjalankan amanah dan fungsinya sesuai undang-undang tanpa melihat siapa yang melanggar.

“KPU harus komitmen sesuai Undang-undang, karena alasan itulah negara membayarnya. Jangan mau terpengaruh oleh bisikan-bisikan tidak jelas. Apalagi mengait-ngaitkan dengan hubungan keluarga misalnya. Kalaupun ada yaa..” Imbuhnya.

Baca Juga :   Tempat Judi Di Belinyu Kembali Beroperasi Pasca Vonis Pekerja Greenzoneu

“Jadi kalau kesimpulannya harus didiskualifikasi, yah wajar-wajar saja itu berarti ada pelanggaran yang serius” Tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dikutip dari re-aksinews.com, Ridwan menjelaskan, bahwa LPPDK sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2017 seharusnya berakhir hari ini, Minggu tanggal 24 Juni 2017 pada pukul 18.00 wita. Jika terlambat, itu diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon atau didiskualifikasi.

“Namun sebelumnya harus melewati tahap klarifikasi dengan partai pengusung, dan setelah itu rapat pleno dengan komisoner KPUD lainnya, selambat-lambatnya besok Senin (25/06/2018) harus ada keputusan,” ungkap Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan menyampaikan, bahwa laporan dana kampanye yang diserahkan paslon Bupati dan Wakil Sinjai, H. Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Massarappi tadi, yakitu pada pukul 18.05 wita, itupun belum ditandatangani oleh paslon.

Baca Juga :   Keputusan KPU Pusat Atas Hasil Perhitungan Suara Nasional

“Tadi pukul 18.05 wita, tim dari paslon no 2 serahkan berkas LPPDK, itupun tidak ditandatangani oleh paslon nomor urut 2, untuk itu kami tidak memberikan tanda terima penerimaan berkas,”tambahnya.**