Tidak Terbukti, Panwas Kolaka : Tidak Ada Paslon Yang di Rugikan

Kolaka, (cMczone.com) – Perkembangan hasil penanganan laporan perkara dugaan pelanggaran penggandaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang terjadi di Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah Kolakaasi Hamrin Madamin Alias Breme Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kolaka akhirnya dinyatakan tidak terbukti.

Ketua Panwas Kolaka, Juhardin yang ditemui disela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka, dikutip dari kontrolsultra.com, Kamis (5/7/2018) dengan tegas mengatakan bahwa berdasarkan bukti serta keterangan dari pelapor dan saksi dalam hal penggunaan KTP ganda yang disalah gunakan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara KTP ganda tersebut diberikan kepada orang lain untuk menggunakan hak pilih sebagaimana pada ketentuan pasal 178 A undang undang Nomor 10 tahun 2016 tidak terpenuhi unsur, sebab dalam keterangan saksi dan pelapor tidak mampu menunjukkan bukti yang mengarah pada tindakan terlapor dalam hal penyalahgunaan KTP ganda.

“Berdasarkan keterangan dari pihak pelapor maupun saksi, mereka sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat dalam hal penyalahgunaan wewenang sebagaimana uraian peristiwa yang terjadi pada hari pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Bupati dan Gubernur terkait dugaan yang menyatakan adanya tindakan yang dilakukan oleh terlapor yang mendistribusikan KTP dan menyalahgunakan barang bukti KTP tersebut untuk digunakan oleh orang lain dalam memilih pasangan calon tertentu. Sehingga tidak memenuhi unsur pada pasal 71 ayat l undang-undang 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara anggota TNl/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lainnya Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Maka dari hal tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang diarahkan kepada terlapor tidak terpenuhi dan tidak terbukti,” tegas Juhardin.

Baca Juga :   Inilah Nama-nama yang Dampingi Ansar-Marlin Ketika Dilantik Presiden

Kendati dinyatakan tidak terbukti, namun Ketua Panwas Kolaka ini membenarkan adanya dua orang warga Kolakaasi yang memiliki KTP elektronik doble (dobel-red). Hanya saja kata dia, KTP tersebut mempunyai identitas yang sama.

Hal ini disebabkan karena adanya pencetakan KTP elektronik secara kolektif yang distribusinya tidak merata sehingga masyarakat yang belum mendapatkan KTP datang kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kolaka untuk meminta dicetakkan KTP elektronik kembali.

“Dari keterangan saksi dari Disdukcapil diketahui bahwa memang benar ada proses pencetakan KTP elektronik yang mempunyai identitas yang sama karena adanya pencetakan KTP secara kolektif yang distribusinya tidak merata sehingga masyarakat yang belum mendapatkan KTP elektronik datang kembali ke Disdukcapil untuk meminta dicetakkan KTP kembali. Hal inilah yang membuat KTP elektronik tercetak dua kali,” terang Juhardin.

Baca Juga :   Duo Putra Terbaik Solok Utara "Baiyo-iyo", Duo Gunung Talang "Lago Sakandang"

Ditambahkannya bahwa dugaan pelanggaran terkait adanya KTP dobel bukanlah termasuk dalam tindak pidana pemilihan tetapi masuk dalam tindak pidana umum.

“Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Kolaka merekomendasikan kepada Pelapor untuk meneruskan kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian, karena dugaan pelanggaran terkait adanya KTP dobel bukanlah termasuk dalam tindak pidana pemilihan tetapi masuk dalam tindak pidana umum,” kata Ketua Panwas Kolaka, Juhardin.***