Di Bintan Pembabatan Mangrove Kembali Terjadi, Sejumlah Mahasiswa Turut Menyoroti

Bintan, (cMczone.com) – Himpunan Mahasiswa Manajemen Sumberdaya Perairan (HMJ MSP) Universitas Maritim Raja Ali Haji menyoroti terkait adanya pembabatan hutan mangrove di Sungai Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Minggu (8/7/2018)

Awalnya perwakilan HMJ MSP Universitas Maritim Raja Ali Haji melakukan survei terkait adanya isu tersebut. dengan tanggap beberapa perwakilan turun langsung melakukan pengamatan di lokasi, memang benar terjadi pembabatan di hutan mangrove seluas 6 x 25 meter, yang sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik lahan dan perizinan untuk membuka lahan, kata miswandi yang juga humas dari Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL).

“Terkait permasalahan mangrove ini sudah dilaporkan ke Lurah Kawal, namun dari pihak Kelurahan juga sedang mencari tahu siapa dalang di balik semua ini. Lurah Kawal juga menyampaikan bahwa tidak ada pemberian izin terhadap pembabatan mangrove tersebut”. Ucapnya

Sementara diketahui Sungai Kawal tersebut merupakan salah satu destinasi wisata mangrove yang memiliki potensi besar yang dapat melindungi pesisir dari abrasi, penghasil oksigen dan penyerap karbon dioksida serta sumber makanan, tempat pemijahan habitat yang sekaligus merupakan sumber mata pencaharian nelayan sekitar.

‌Pembabatan yang terjadi saat ini dapat merusak ekosistem dan pemandangan bagi wisatawan yang berkunjung. Sebelumnya di Kawal, pembabatan hutan mangrove juga pernah terjadi demi dijadikan resort. Saat ini, di sana (resort) ditemukan perangkap biawak yang dipasang oleh pengelola resort dengan tujuan untuk menarik perhatian wisatawan.

Baca Juga :   Demon Hunter Pvp Talents Shadowlands

Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50, setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dengan radius atau jarak 100 meter dari kiri-kanan tepi sungai. Ketentuan pidana pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.

“‌Peran masyarakat yaitu mengetahui peruntukan tersebut dan melakukan pengawasan terhadap kasus ini dan semoga kasus ini bisa cepat ditanggapi serta ditindaklanjuti apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum. Apabila ingin memanfaatkan kawasan mangrove tidak harus dengan cara merusak hutan mangrove. Karena ini semua merupakan bekal untuk anak cucu di masa depan”, ujar Sunartri Agung, mahasiswa Manajemen Sumberdaya Perairan yang turut melakukan survei di Sungai Kawal.

Melihat langkah tersebut, Agung Damar yang merupakan Dekan Fikp lulusan Paris itu mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa, “Luar biasa perhatian dan “advocasi” HMJ MSP, ayo terus kawal poros maritim dengan tangan-tangan kecil kita yang berarti dan bermakna!. Proud if you guys!,” ucap Damar dalam komentar Facebooknya.(tim/Donny)

Baca Juga :   114.813 Masyarakat Kepri Sudah Tervaksinasi Sinovac dan Astrazeneca

Bintan Pembabatan Mangrove Kembali Terjadi, Sejumlah Mahasiswa Turut Menyoroti

BINTAN,(cMczone.com)–Himpunan Mahasiswa Manajemen Sumberdaya Perairan (HMJ MSP) Universitas Maritim Raja Ali Haji menyoroti terkait adanya pembabatan hutan mangrove di Sungai Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Minggu (8/7/2018)

Awalnya perwakilan HMJ MSP Universitas Maritim Raja Ali Haji melakukan survei terkait adanya isu tersebut. dengan tanggap beberapa perwakilan turun langsung melakukan pengamatan di lokasi, memang benar terjadi pembabatan di hutan mangrove seluas 6 x 25 meter, yang sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik lahan dan perizinan untuk membuka lahan, kata miswandi yang juga humas dari Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL).

“Terkait permasalahan mangrove ini sudah dilaporkan ke Lurah Kawal, namun dari pihak Kelurahan juga sedang mencari tahu siapa dalang di balik semua ini. Lurah Kawal juga menyampaikan bahwa tidak ada pemberian izin terhadap pembabatan mangrove tersebut”. Ucapnya

Sementara diketahui Sungai Kawal tersebut merupakan salah satu destinasi wisata mangrove yang memiliki potensi besar yang dapat melindungi pesisir dari abrasi, penghasil oksigen dan penyerap karbon dioksida serta sumber makanan, tempat pemijahan habitat yang sekaligus merupakan sumber mata pencaharian nelayan sekitar.

‌Pembabatan yang terjadi saat ini dapat merusak ekosistem dan pemandangan bagi wisatawan yang berkunjung. Sebelumnya di Kawal, pembabatan hutan mangrove juga pernah terjadi demi dijadikan resort. Saat ini, di sana (resort) ditemukan perangkap biawak yang dipasang oleh pengelola resort dengan tujuan untuk menarik perhatian wisatawan.

Baca Juga :   Satgas TMMD Kodim Sarko Pererat Hubungan Dengan Warga Melalui Anjangsana

Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50, setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dengan radius atau jarak 100 meter dari kiri-kanan tepi sungai. Ketentuan pidana pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.

“‌Peran masyarakat yaitu mengetahui peruntukan tersebut dan melakukan pengawasan terhadap kasus ini dan semoga kasus ini bisa cepat ditanggapi serta ditindaklanjuti apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum. Apabila ingin memanfaatkan kawasan mangrove tidak harus dengan cara merusak hutan mangrove. Karena ini semua merupakan bekal untuk anak cucu di masa depan”, ujar Sunartri Agung, mahasiswa Manajemen Sumberdaya Perairan yang turut melakukan survei di Sungai Kawal.

Melihat langkah tersebut, Agung Damar yang merupakan Dekan Fikp lulusan Paris itu mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa, “Luar biasa perhatian dan “advocasi” HMJ MSP, ayo terus kawal poros maritim dengan tangan-tangan kecil kita yang berarti dan bermakna!. Proud if you guys!,” ucap Damar dalam komentar Facebooknya.***(tim/Donny)