KPU Tanjungpinang Musnahkan Surat Suara.

Tanjungpinang, (cMczone.com) -Pemilihan Walikota Tanjungpinang telah usasi, sejumlah kertas suara pun dimusnahkan. Sebanyak 543 surat suara dari 182 surat suara yang rusak dan 361 suara suara yang tidak terpakai dimusnahkan dengan dibakar di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), di jalan Handjoyo Putro Km. 8 atas, Selasa (10/7/2018) pagi.

Adapun surat suara yang dimusnahkan karena rusak tersebut dikarenakan ada yang sobek terpotong dan kotor serta surat suara yang tidak terpakai adalah sisah dari tiap TPS yang kuota surat suara lebih

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak tersebut telah sesuai dengan aturan ketetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)dan melakukan Kordinasi rapat dengan ketiga komisioner Panwaslu dan pelaksana kerja (pokja) KPU, kata Aswin

Baca Juga :   Menanti Produk Hukum yang Visioner Berbasis Akselerasi Peradaban Teknologi

Awalnya, pemusnahan surat suara tersebut akan di gelar di Polres Tanjungpinang, tetapi karena tidak ada tempat dan sedang ada acara dipolres maka kita alihkan ke kantor KPU, ucap Aswin

Sementara untuk surat suara sah, yakni surat suara yang telah dicoblos itu akan disimpan di gudang dan dijadikan arsip negara dengan durasi 10 tahun.

Pemusnahan ini nantinya akan menjadi laporan kita ke KPU pusat sebagai laporan penyelenggaraan pemilihan Walikota Tanjungpinang, tutupnya.****(tim/Donny)