16 ParPol Resmi Mendaftar Ke KPU Kepri.

Kepri, (cMczone.com) – 16 partai Politik (parpol) resmi mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sejak Senin (16/7/2018) dan pada Selasa (17/7/2018) hingga Pukul 24.00 WIB.

Sejumlah bacaleg itu akan ikut kontestasi Pileg 2019 untuk memperebutkan 45 kursi legislatif di Kepri.

Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan,” 15 parpol telah mendaftarkan bacaleg nya semua dapil, hanya Partai Garuda yang mendaftarkan satu dapil yakni dapil satu Kota Tanjungpinang sebanyak 5 kursi.

“Rata-rata keterwakilan semua Partai ada yang 33 persen hingga 47 persen,” ucap Sriwati kepada sejumlah Jurnalis usai pendaftaran bacaleg, Rabu (18/7/2018) pada Pukul 24.30 WIB.

Baca Juga :   Pasca Terpilih, Dwi Ayu Lovita Langsung Kukuhkan Pengurus IKADUBAS Kepri.

“Hari ini harus selesai penelitian berkas, tanggal 19 sampai 20 Juli pemberitahuan hasil verifikasi dokumen pendaftaran, tanggal 21 s/d 22 Juli perbaikan,” sambung Sriwati.

Sriwati menyebutkan nama-nama partai yang telah daftar calon di Provinsi Kepri adalah:

– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai Gerakan Idonesia Raya (GERINDRA)
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
– Partai Golongan Karya (GOLKAR)
– Partai Nasional Demokrat (NASDEM)
– Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)
– Partai Berkarya
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
– Partai Persatuan Pembangunan ( PPP)
– Partai Solidaritas Indonesia(PSI)
– Partai Amanat Nasional ( PAN)
– Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
– Partai DEMOKRAT
– Partai Bulan Bintang(PBB)
– Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI).

Baca Juga :   H.Erwin Yunaz SE.MM ( Wawako Payakumbuh ) : Mengabdi Sepenuh Hati

Berikut rincian dapil Provinsi Kepulauan Riau:

– Dapil 1: Kota Tanjungpinang sebanyak 5 Kursi.
– Dapil II: Kabuaten Bintan dan Lingga sebanyak 6 kursi.
– Dapil III: Kabupaten Karimun sebanyak 6 kursi.
– Dapil IV: Kota Batam A terdiri dari Kecamatan Batuampar, Lubuk Baja, Bengkong, dan Batam Kota sebanyak 10 kursi.
– Dapil V: Kota Batam B yang meliputi Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang, Batuaji, dan Kecamatan Sagulung sebanyak 10 kursi.
– Dapil VI: Kota Batam C meliputi Kecamatan Nongsa, Kecamatan Bulang, Sei Beduk dan Kecamatan Galang 5 kursi.
– Dapil VII, Natuna dan Anambas sebanyak 3 kursi.***