Antisipasi Nikah Dini, Pemdes Pulau Jambu Beserta Universitas Riau Adakan Sosialisasi.

Kampar, (cMczone.com) – Dalam era globalisasi saat ini, banyak kaula muda yang ‘nekat’ melakukan pernikahan dini. Padahal, banyak dampak negatif yang ditimbulkan ketika pasangan nikah muda itu mengalami goncangan hidup dalam rumah tangganya. Salah satunya adalah anak yang menjadi korban. Disamping tersebut resiko kematian bagi Ibu dan calon anak juga akan banyak terjadi.

Menyikapi dan peduli terhadap hal tersebut Pihak Pemerintahan Desa Pulau Jambu Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar-Riau, beserta Universitas Riau Fakultas hukum Perdata Jum’at Sore (24/8/2018) mengadakan kegiatan sosialisasi bersama masyarakat Desa Pulau Jambu yang diketuai oleh Ibu PKK Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Pulau Jambu M. Isyha S.Pdi, Ketua PKK Desa Pulau Jambu Sismiyarni. S.pd, Penyampaian sosialisasi Setia Putra SH. MH, Meriza Elpha, Darnia SH. MH, Ulfia hasanah SH. M.Kn, Samariadi SH. MH beserta masyarakat Pulau Jambu.

Baca Juga :   Akibat BLT,Masyarakat Demo Kantor Wali Nagari Katapiang.

Melalui Kegiatan TP-PKK Desa Pulau Jambu, Setia Putra SH.MH memberikan pemahaman dan sosialisasi UU Perkawinan pada masyarakat setempat. Pembinaan dan penyuluhan ini menitikberatkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk pria 19 tahun dan wanita 16 tahun,” katanya.

Namun, dia tak memungkiri, bila di lapangan ternyata banyak kasus nikah dalam usia muda. Menurutnya, bila terjadi perkawinan kurang dari batas usia minimal yang di syaratkan pada UU Perkawinan tersebut, maka pihak calon mempelai harus melengkapi dengan meminta dispensasi dari pengadilan, sebagaimana yang diterangkan pada pasal 7 ayat (2) UU No.1/1974.

Baca Juga :   Melalui Vicon, Dandim 0315/Bintan Ikuti Rakor P3K Dalam Rangka Idul Fitri

Karena itu, Setia Putra mengatakan, pentingnya keterlibatan orang tua dalam tumbuh kembang anak.

“Peran orang tua dapat meminimalisir terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Yakni kategori umur 1-17 tahun,” katanya.

Kemudian Ketua PKK Desa Pulau Jambu Sismiyarni. S.pd saat di konfirmasi awak media menyampaikan dengan adanya sosialisasi pencegahan perkawainan di bawah umur ini tentunya nanti masyarakat dapat mengerti bahaya Nikah dini tersebut sehingga dapat mengurangi angka pernikahan dibawah umur,”ujarnya.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Desa Pulau Jambu M. Isyha S.Pdi mengutarakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena peduli dengan kondisi yang terjadi belakangan ini, banyak kita dengar terjadi dikalangan muda mudi yang menikah dini. Padahal dampak psikologis mereka yang menikah pada usia muda atau di bawah 20 tahun, secara mental belum siap menghadapi perubahan pada saat kehamilan.

Baca Juga :   Capai Target Vaksinasi dan Optimalkan PPKM Mikro, Ansar Ahmad Yakin Covid-19 Menurun

Pernikahan dini, lanjut Kepala Desa Pulau Jambu , juga berdampak buruk ditinjau dari sisi sosial, yakni berdampak pada harmonisasi keluarga serta meningkatnya kasus perceraian,”bebernya.

Harapan kita kedepannya dengan adanya sosialisasi ini khususnya warga Desa Pulau Jambu mengetahui tentang bahaya nikah dini, baik dari sisi sosial, budaya, dan angka kematian,”tutup Kades M. Isya S.Pdi.***(Asril).