KPU KEPRI MENETAPKAN 6 ORANG DARI 13 BAKAL CALON ANGGOTA DPD RI DAPIL KEPRI.

Tanjung pinang,(cMczone.com)–KPU Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 6 orang dari 13 bakal calon (balon) anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Kepri wajib mengundurkan diri dari pengurus partai politik (parpol) pada Pemilu 2019 mendatang. Sehari sebelum penetapan DCS serta DCT pada 30 Agustus dan 19 September 2018 kedepan.

Devisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung S mengatakan, menetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD RI No 30/PUU-XVI/2018 pada Senin (23/7) lalu.

Kemudian diundangkan dalam PKPU No 26 tahun 2018 pada 9 Agustus 2018 lalu, pada pasal 60A ayat (5) dan ayat (6). Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Baca Juga :   Longsor Tol Bandara, Satu Orang Meninggal Dunia

“Secara formal kita sudah sampaikan masing-masing Liaison Officer (LO) balon DPD Prov Kepri, Senin (27/8) kemarin,” ungkap Widiyono kepada tim, Rabu (29/8).

Widiyono menyebutkan, tiga balon anggota DPD telah menyetor surat pengunduran diri dari pengurus parpol yakni, Sukri Farial dari Wakil Ketua DPD Partai Hanura Prov Kepri, Hardi Selamat Hood dari Ketua Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Prov Kepri dan Muhammad Syarial dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Prov Kepri.

Sedangkan tiga balon lainnya, kata Widiyono, belum menyetorkan surat pernyataan pengunduran diri yaitu Alfin dari Ketua DPC PKS Kota Tanjungpinang, Dharma Setiawan dari Ketua DPC PAN Kota Tanjungpinang dan Surya Makmur Nasution dari Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Prov Kepri.

Baca Juga :   Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang Mengecam Keras Tindakan Kades Lewolaga Terhadap Wartawan

“Jika surat pernyataan pengunduran diri dan surat keputusan dari parpol tidak disampaikan kepada KPU Prov Kepri sesuai tanggal yang ditetapkan, maka balon DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan namanya tidak dicantumkan dalan DCS atau DCT anggota DPD,” jelasnya.

Widiyono menambahkan, adapun tujuh balon lainnya, jika merasa berstatus pengurus parpol maka dimbau untuk mengajukan surat pengunduran diri.

“Alias Wello, Haripinto Tanuwidjaya, Mustofa Widjaya, Ria Saptarika, Richart H Pasaribu, Riki Solikhin dan Sabar Pandapotan Hasibuan,” sebutnya sambil menutup wawancaranya.(Donny/tim)