Pengedar Sabu Kembali Ditangkap POLRES Bukit Tinggi

Bukittinggi,(cMczone.com) – Tak pernah berhenti semangat Polres Bukittinggi dalam memerangi peredaran narkotika diwilayahnya, itulah yang dibuktikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, pada hari Minggu tanggal (02/9) pukul 22.00 wib di depan rumah makan Ampera Mak Dang Jln. Dr. Hamka Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK didampingi KBO Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti, menjelaskan bahwa memang benar jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah menangkap laki-laki yang berinisial RA (26), tersangka RA ditangkap karena diduga menyimpan barang berupa Narkotika jenis shabu, dan tersangka RA ini ditangkap atas informasi dari masyarakat ke Sat Resnarkoba.

Adapun kronologi penangkapan tersangka RA, Setelah anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan Penyelidikan, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka RA, lalu terhadap tersangka dilakukan penggeledahan di tempat kejadian dan di badan tersangka ditemukan:
– 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus dalam plastic klip bening di tangan sebelah kiri tersangka, 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis shabu 1 (satu) paket besar, 2 (dua) paket sedang Shabu, 10 (sepuluh) paket kecil shabu yang tersimpan di dalam power bank warna pink yang terletak didalam saku belakang sebelah kiri celana pendek motif bunga warna dongker merah, dan dihadapan saksi-saksi tersangka RA mengakui narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut adalah milik tersangka. Selanjutnya tersangka RA dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Mobil Penumpang Yang Berisi 6 Orang Salah Satunya Balita Umur 5 Tahun, Masuk Parit Dikawasan Wisata Mandeh

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan pasal 114  112  144  127 uu no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian tutup Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK.