Soal Produk Ilegal, Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Kepri

Tanjungpinang,(cMczone.com) – Belasan Mahasiswa Umrah mengatasnamakan Aliansi Suara Pemuda Kepulauan Riau (Asapri) menggelar unjuk rasa di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pemerintah Provinsi Kepri, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (13/9).

Demonstrasi itu untuk meminta Disperindag menindak tegas para pengusaha yang menjajakan berbagai produk makanan yang terindikasi tidak memiliki izin edar di beberapa swalayan Kota Tanjungpinang lima bulan terakhir.

Karena menurut Feby, para pengusaha telah mengedarkan barang-barang tanpa label Halal, BPOM dan label SNI.

“Memberi sanksi tegas administratif terhadap pelaku usaha karena dinilai merugikan konsumen,” ucap salah satu anggota aksi, Feby Wahyudi.

Baca Juga :   Bupati Sinjai Lepaskan Ribuan Peserta Cross Country Jelajah Alam

Ia mengaku, telah melakukan survei beberapa produk ilegal itu. Dan pihaknya menemukan di Pasar Swalayan Isana, Sumber Rezeki dan Pasar Swalayan Pinang Lestari.

“Kami mempunyai bukti bahwasanya disitu terdapat makanan yang ilegal,” katanya.

“Disitu juga terdapat makanan (cemilan-cemilan) bertuliskan China. Seyogyanya harus bertuliskan bahasa Indonesia,” tuturnya.

Atas kasus tersebut, kata Feby, telah melanggar ketentuan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) No 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, PP No 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional, Peraturan Presiden (Perpres) RI No 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen dan peraturan lainnya.(Donny/tim)