Pesta Narkoba, 6 Orang Diringkus Kodim 0315/Bintan.

Tanjungpinnag, (cMczone.com) –Dandim 0315 Bintan, Letkol I Gusti Bagus Putu Wijangsa didampingi Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I GD Ngurah Joni menggelar konferensi pers terkait penangkapan 6 orang penyalahguna narkoba hasil tangkapannya, Rabu (26/09).

Dandim mengatakan, saat penangkapan enam orang tersangka pelaku narkoba mereka tengah asik melakukan pesta narkoba disalah satu kos-kosan yang terletak di Lorong Natuna, Kampung Bulang, Tanjungpinang.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada anggota Kodim 0315/Bintan yang menyebut, kamar kos milik H Sayuti, Jalan Sultan Sulaiman, Lorong Natuna ada pesta narkoba.

Didalam kamar ditemukan 6 orang yaitu Joslen Sidabutar (JS) dan Dianing Wulandari (DW)  Tamar (Tm), Johan (Jh Santi (St) dan Sinta (SA). Petugas juga mengamankan 0,29 gram sabu dari tersangka JS dan 0,07 gram dari tersangka DW.

Baca Juga :   KINERJA, PERHATIAN DAN LOYALITAS MEMBUAT BUPATI AFRIZAL SINTONG TETAP DEKAT DENGAN MASYARAKAT

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, 1 bundel kantong plastik bening, seperangkat alat hisap Bong, 2 unit Handphone dan 2 unit dompet.

Perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkoba dengan ancaman pidana kepada JS dan DW paling lama 12 tahun dengan denda 800 juta. Sementara TM, JH, SN, dan ST dipidana dengan ancaman penjara seumur hidup dengan denda 10 M.***(Donny/tim)