Hendak Lakukan Konfirmasi, Oknum Securty SMAN 2 Kampar Timur Halangi Wartawan.

Kampar, (cMczone.com) – Sangat dikesalkan,sikap dan prilaku seorang oknum Security di SMAN 2 Kampar Timur, untuk menghalang – halangi tugas Pers dan menghalau insan Pers yang hendak melakukan Konfirmasi ke SMAN 2 Kampar Timur.

Perbuatan melawan hukum undang-undang pokok pers yang dilakukan oleh oknum security tersebut terhadap salah seorang wartawan Media Cetak Anugrah Pos bernama Mawardi bertugas di Kabupaten Kampar itu perlu menjadi perhatian serius bagi kalangan insan pers khususnya di Kabupaten Kampar dan Indonesia umumnya.

Peristiwa terjadi pada Senin (15/10/2018), Mawardi yang hendak melakukan konfirmasi ke Kepala SMAN 2 Kampar Timur untuk menanyakan perkembangan salah satu bagunan ruang belajar yang sedang proses pembangunan, ketika ia mau melaksanakan tugasnya, pintu pagar SMAN 2 Kampar Timur dalam keadaan ditutup, saat saya menanyakan ke oknum Securty tersebut dia malah diam dan meninggalkan saya diluar pagar menuju ke ruang guru,”ungkap mawardi dengan kesal.

Baca Juga :   Terlapor Dugaan Tindak Pidana Pencurian Mobil Digiring Satreskrim Polres Tanjungpinang

Lebih lanjut mawardi menjelaskan,”tentunya sikap oknum Securty ini sangat disesalkan sebagai perpanjangan tangan Polisi di area tugas harusnya dia lebih mengkedepan pelayanan dan pengayoman bukan malah bertindak sebagai preman, apalagi saya ini seorang Wartawan yang hanya hendak melakukan tugas sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999,”ujarnya.

Untuk diketahui bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi Wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Dalam ketentuan pidana pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Dan dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :   Operasi Aman Nusa II, Polda Kepri Blusukan ke Pasar

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan Redaksi Pihak SMAN 2 Kampar Timur tidak dapat dikonfirmasi.**(Red).