Terlapor Dugaan Tindak Pidana Pencurian Mobil Digiring Satreskrim Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang,(cMczone.com) – Dugaan tindak pidana pencurian satu unit mobil Toyota Hilux tahun 2013 nomor polisi BP 8055 AP yang dilaporkan oleh untung beberapa bulan lalu, kini menemukan titik terang.

Pasalnya, terlapor Sugiyono beserta Agus Salim rekannya tampak digiring oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang dengan menggunakan mobil Avanza ke Mapolres Tanjungpinang, Rabu (17/10/2018).

Berdasarkan pengakuan pelapor, Untung mengatakan pemanggilan tersebut, terlapor sudah berapa kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk di konfrontir, sehingga dijemput paksa, Kata untung.

“Tidak hanya terlapor yang di konfrontir, saya juga hari ini kembali menghadiri panggilan tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk di konfrontir dengan beberap saksi lainnya,” ucap Untung usai diperiksa Tim Pidum selama 3 jam.

Baca Juga :   KEPRI JADI GEMBONG NARKOBA, RICHARD HIMBAU MASYARAKAT HARUS SOLID PERANGI NARKOBA

Ia menjelaskan, dirinya sudah 8 kali memenuhi panggilan tim penyidik Satreskrim Tanjungpinang, namun sampai saat ini terlapor masih dapat bebas berkeliaran diluaran sana.

Sementara laporan pengaduan dugaan tindak pidana saya telah naik jadi LP pada 30/Agustus lalu berdasarkan surat tanda terima laporan Polisi No STTLP/72/VIII/2018/KEPRI/SPKT-RES TPI sesuai LP tertanggal 30 Agustus 2018 lalu, ungkap untung.

“Hanya saja sekarang status mobil sudah jelas, surat ijin sita sudah turun dari pengadilan, tinggal menunggu hasil pores konfrontir yang akan dikirim ke Polda,” ujarnya .

Saya berharap semoga pelaku pencurian mobil saya dapat segera ditangkap dan di hukum sebagaimana proses hukum yang berlaku, harap untung.

Hingga berita ini dimuat pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.(Donny/tim)