APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA USUT DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK PENINGKATAN JALAN PRAMUKA DI MERANTI

Meranti,(cMczone.com) – Aparat penegak hukum diminta mengusut adanya dugaan penyimpangan dan praktek KKN dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan Pramuka senilai sebesar 29.622.371.565 (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. CIPTA SARANA MARGA SEJATI.
Pasalnya proyek yang seharusnya dijadwalkan selesai pada pertengahan agustus silam tersebut ternyata mengalami keterlambatan meskipun sudah pernah diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan alias diberi pepanjangan waktu selama 50 hari kalender namun kenyataannya sampai berita ini diturunkan proyek tersebut masih belum selesai dikerjakan.
Menanggapi hal tersebut, M. Rafi ketua LSM Tim Pencari Fakta dan Keadilan (LSM-TPK) Kabupaten kepulauan meranti mengatakan seharusnya pejabat pelaksana teknis kegiatan yang telah ditunjuk untuk mewakili negara sebagai pemilik proyek harus mengambil langkah tegas karena sejak awal pihak kontraktor pelaksana sudah menunjukan kinerja yang buruk dalam melaksanakan pekerjaannya.
Menurut Rafi, tugas PPTK sebagai orang yang dipercaya untuk mengawasi pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan dengan cara yang profesional dan bertanggung jawab. “Jangan sampai ada kesan PPTK menyalah gunakan kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi sehingga tidak mampu bertindak secara tegas dan wajar kepada rekanan yang sudah jelas jelas tidak mampu bekerja secara profesional”. Kata rafi
Dikatakan Rafi, meskipun secara aturan rekanan dapat diberikan addendum perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan namun harus dilihat apakah pertimbangan yang digunakan sudah wajar dan sesuai ketentuan.
Jika rekanan sudah bekerja secara profesional dan sesuai schedule yang sudah ditetapkan namun ada hal – hal yang menyebabkan keterlambatan seperti adanya penambahan pekerjaan, perubahan design atau keterlambatan yang disebabkan PPTK dan atau masalah yang timbul diluar kendali pihak rekanan (keadaan kahar) maka hak perpanjangan waktu dapat diberikan melalui addendum, kata Rafi.
Namun jika sejak awal rekanan sudah tidak mampu bekerja secara benar seperti terlambat dalam memulai pekerjaan atau bekerja tidak mengikuti time schedule yang sudah ditetapkan maka kesempatan untuk mendapatkan addendum patut dipertanyakan. Jelas Rafi.
Lebih lanjut dikatakan Rafi, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut juga diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. “Dari pantauan dan hasil investigasi LSM-TPK dilapangan kami menemukan indikasi berbagai kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut”. Kata Rafi.
Dijelaskan Rafi, dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut ditemukan pada beberapa item pekerjaan seperti pada item pekerjaan median jalan yang seharusnya mengunakan median cetak (pabrikan) yang berkualitas mutu beton K225 namun temuan dilapangan di beberapa titik median jalan dicetak sendiri secara manual dengan menggunakan bahan semen berjenis PCC merk holcim sehingga mutu beton yang dihasilkan diduga tidak memenuhi syarat.
Kami minta aparat hukum segera turun tangan untuk menyelidikan adanya dugaan praktek Korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proyek tersebut dan saat ini Tim Koalisi LSM-TPK dan Rekan Media sedang menyiapkan bahan dan keterangan dan melaporkan secara resmi kepada aparat hukum terkait. (MR/AS)

Baca Juga :   Miris, Hanya Ada 6 Guru PNS di SD 002 Gunung Sahilan