Ini Kornologis Penembakan Cekcok Dukungan Capres. Pelaku Terancam Hukuman Mati.

Jawa Timur, (cMczone.com) – Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur akhirnya berhasil meringkus Idris, pelaku penembakan Subaidi hingga merengang nyawa yang sebelumnya sempat melarikan diri. Peristiwa penembakan tersebut bermula saat keduanya terlibat cekcok akibat perbedaan dukungan calon Presiden.

Lalu apa yang mendasari pelaku nekat membunuh Subaidi ?, menurut Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat dihubungi media Tempo pada Minggu (25/11/2018) menjelaskan motif pelaku sehingga nekat menghabisi nyawa korban.

Menurut Frans Barung penembakan tersebut terjadi ketika unggahan di media sosial Facebook. Idris mengomentari sebuah foto tentang ancaman seseorang terhadap satu pendukung calon presiden dengan tulisan “Siapa pendukung capres ini(red) akan merasakan pedang ini”.

Baca Juga :   Dituntut 10 M !!!, Rio Reifan dengan tegas dan santai menanggapi hal tersebut

Tersangka pun memberi komentar dalam status itu dengan “Saya ingin merasakan tajamnya pedang itu”.

Setelah itu, kata Frans, Idris didatangi oleh pemilik unggahan foto tersebut dan menanyakan maksud dari komentar Idris. Ternyata, aksi kedatangan sejumlah orang tersebut ke rumah Idris terekam dalam sebuah video yang nantinya diunggah oleh Subaidi di media sosial. Subaidi dalam unggahannya meledek Idris dengan cibiran Idris ketakutan setelah didatangi pemilik pedang tersebut. Subaidi pun menyematkan ancaman akan membunuh Idris dalam unggahan tersebut.

Lebih lanjut Frans menjelaskan, unggahan Subaidi tersebut yang menyulut sakit hati Idris dan berusaha mencari informasi tentang Subaidi.

Kemudian pada Rabu 23 November lalu, Idris dan Subaidi berpapasan di jalan dengan menggunakan kendaraan roda dua. Subaidi kemudian mendekat ke arah Idris lalu menabrakan motornya.

Baca Juga :   Terduga Pelaku Perjudian Tewas di ' Dor ' Polisi di Solok Selatan

Idris pun terjatuh dari motornya. Seketika itu juga Subaidi pun menyodorkan pisau ke arah Idris yang masih dalam keadaan terjatuh. Namun Subaidi terpeleset.

Saat itu, menurut Frans, Idris mengeluarkan senjata api dari kantongnya. Setelah dikokang, Idris menembakan pistol tersebut ke arah dada kiri Subaidi dan langsung melarikan diri.

Tersangka Idris saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.