Dugaan Hj Haslinar Tabrak PP 32 Tahun 2018, Ini Penjelasan Zulfan Ketua Bawaslu Dumai

DUMAI, cMczone.com – Dugaan Hj Haslinar Istri Walikota Dumai Tabrak dan / atau tunggangi PP 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan RI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Presiden, dan Wakil Presiden, sebagaimana yang telah dipublikasikan beberapa awak media baru-baru ini

” Ketua PKK mengundurkan diri..?, itu artinya hari ini…dalam PKPU Pencalonan itu tidak ada disebutkan.” terang Zulfan via telp seluler pribadinya sembari batuk, Senin (4/3/2019)

Saat di sampaikan akan PP 32 tahun 2018 pasal 2 ayat 1, kembali Zulfan mengatakan.”Didalam PKU persyaratan pencalonan itu tidak disebutkan itu, yang harus mengundurkan diri PNS khan.” ungkap Zulfan

” Nanti saya coba lagi, coba tanyakan kepada pihak KPU yang mengetahuinya…yang membuat aturan bukan saya (Zulfan),Coba saya anukan detil lagi dan coba konfirmasi dulu ke KPUnya yang membuat Regulasinya, saya tidak tau apakah PKK itu dianggarkan dari Anggaran Negara atau tidak.” tambah Zulfan saat di pertanyakan oleh awak media,apakah PKK merupakan Badan yang di biayai oleh anggaran negara ?

Baca Juga :   Ansar Ahmad: Pemuda Harus Mampu Menjadi Agen Perubahan Masa Depan

” Tidak bisa kita mengkesampingkan aturan Pemerintah, seyogyanya KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan main dalam semua tahapan yang berdasarkan aturan yang telah mereka tetapkan.KPU yang menetapkan semuanya, kalau ada yang melaporkan akan hal tersebut diatas akan diterima dan akan kita proses, namun jika tidak ada laporan apa yang akan kita proses?.Sementara apa yang disampaikan awak media tidak dapat diproses,dikarenakan tidak adanya laporan.” terang dan pinta Zulfan

Dipenghujung saat dipertanyakan dimana letak wewenang dan apakah Bawaslu tidak dapat mengambil tindakan tegas akan adanya dugaan Caleg yang diduga tabrak PP 32 tahun 2018 pasal 2 ayat 1?, dan apakah dirinya mengetahui bahwasanya Hj Haslinar yang merupakan Istri Walikota Dumai serta ketua PKK turut serta dalam Caleg 2019?.

Baca Juga :   Memaknai Hari Jadi Pemuda Pancasila Ke 62 : Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Tanjabtim Mengadakan Sunatan Masal

” Kalau masih dugaan, ini kita anggap sebuah informasi awal yang akan kami kaji, kami sarankan coba kepada pihak KPU dan perihal Hj.Haslinar adalah ketua PKK yang mencalonkan diri sebaga Caleg 2019, saya belum tau..nanti akan kita kaji dari Informasi awal dan kita meminta kepada kawan media untuk konfirmasi kepada pihak KPU dikarenakan pemberkasan ada pelaksanaan teknis di KPU dan saat ini saya sedang ada diluar kota, nanti akan bahas dengan Komisioner lainnya dan telusuri.Dan silahkan buatkan laporan, jika ingin melaporkan akan hal tersebut diatas.” tutup dan pinta Zulfan ketua Bawaslu Dumai via telp seluler pribadinya.

Dihari bersamaan, Darwis ketua KPU Dumai yang diKonfirmasi via telp seluler pribadinya menuturkan. ” Silahkan meminta jawaban kepada Indra selaku Devisi Teknis KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Dumai.”

Baca Juga :   Jadi Khatib Jum’at di Masjid Agung Batam Centre, Ansar Ahmad Bicara Mukjizat Al-Quran

Hingga pemberitaan ini kembali di Publikasikan, awak media belum dapat lakukan konfirmasi dan / atau memperoleh jawaban dari Hj Haslinar Istri dari Walikota Dumai dan atau Ketua PKK Dumai serta Indra Devisi Teknis KPU Dumai….(Red)