1 Bulan DPO, Pelaku AI Pengelap Mobil Rental Masih Berkeliaran.

Kampar, (cMczone.com) – lebih kurang satu bulan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku pengelapan mobil rental yang terjadi di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar hingga kini belum jelas keberadaanya.

Penetapan DPO terhadap pelaku ditetapkan oleh Resort Polsek Kampar pada tanggal 19 Maret 2019, karena pelaku tidak beretika baik dan tidak menghadiri panggilan penyidik Polsek Kampar.

Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) selanjut polisi meninformasikan ke seluruh masyarakat, dan memberikan himbauan bagi yang melihat agar mengamankan dan melaporkan ke Polsek – Polsek terdekat. Namun sampai berita ini diterbitkan keberadaan pelaku belum diketahui.

Baca Juga :   Riki Pemain Judi Online 303, di Tangkap Polsek Tilatang Kamang

” Status AI yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini masih berada dialam bebas. Kondisi ini membuat saya menjadi merasa tak aman dan nyaman, ” ujar Fendi selaku korban kepada awak media pada Kamis (25/4/2019).

Lebih lanjut Fendi mengatakan,” saya berharap kepada pihak Polsek Kampar, agar bisa secepatnya menangkap pelaku, karena sudah banyak merugikan saya baik secara waktu, uang dan lain – lain ,”ucapnya.

Sebelumnya diberitakan dengan judul : Tak Hadiri Panggilan!, Andri Pelaku Pengelapan Mobil Rental di Tetapkan DPO.

Unit Reskrim Polsek Kampar akhirnya menetapkan Andri, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron.

Pria yang beralamatkan di Desa Ranah Baru tersebut ditetapkan sebagai DPO dalam kasus penggelapan mobil rental milik Herlinda (PR 38) warga Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun.

Baca Juga :   Mobil "Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis" di Stop Petugas

Korban yang kehilangan mobilnya pada 26 Januari 2019 lalu ini karena dirental oleh tersangka dan tidak dikembalikan. Lantaran tidak dikembalikan pada Kamis malam (14/2/2019) korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib atau Polsek Kampar.

Pasca dilaporkan selanjutnya petugas langsung memeriksa saksi dan mengejar pelaku, termasuk mencari keberadaan barang bukti (BB), dan memanggil pelaku namun setelah panggilan kedua kalinya pelaku tetap tidak datang ke Polsek Kampar dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

Bripka Hari Kesnaldi SE selaku Penyidik Polsek Kampar kepada korban dalam pengembangan kasus menyampaikan bahwa pelaku a/n Andri sudah ditetapkan sebagai DPO atau buron.

” DPO sudah ditetapkan selanjutnya kita akan sebar pemberitahuan ini ke Polres dan Polsek – Polsek wilayah lain, jika ada warga atau siapapun melihat pelaku agar segera mengamankan dan melaporkan ke Polsek Kampar,”ujarnya.***(Asril).