Ahli Hukum | Pengeroyokan Oknum Bea Cukai Perbuatan Kriminal Murni

PEKANBARU, – DR. Yudi Krismen US, S.H M.H, Pakar Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) mengatakan peristiwa pengeroyokan Zain Muasry diduga dilakukan 6 oknum petugas Bea cukai Pekanbaru, murni kriminal kasus pengeroyokan dan penganiayaan sesuai dengan penerapan Pasal 170 KUHP.

” Kasus ini harus diusut dan diselesaikan secara hukum,” tegas DR Yudi Krismen kepada CMCZONE.COM, Jumat (17/5/2019).

DR. Yudi Krismen selaku Kuasa Hukum Zain Muasry (Korban) menuturkan bahwa perkara ini telah dikabarkan berdamai sebelum perkaranya disidangkan.

” Perkara ini tidak bisa di selesaikan dengan damai antara korban dan pelaku. ini delik biasa atau delik murni harusnya perkara ini sampai ke pengadilan,”sebut Yudi.

Baca Juga :   Kapolres Way Kanan Kembali Tuai Kecaman

Jika penyidik tidak menaikkan perkara sampai ke pengadilan, maka penyidik dapat di kategorikan telah melanggar kode etik Polri karena menggelapkan perkara pidana dengan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai seorang penyidik, tegasnya.

Diketahui peristiwa tersebut berawal saat korban (Red/Zain Muasry) ditangkap petugas bea cukai saat mengangkut rokok ileggal merek lukman.

Saat itu Zain dibawa berikut dengan barang bukti ke Bea Cukai. Sesampainya di Kantor Bea Cukai Jalan Sudirman Pekanbaru, Zain dianiaya  enam orang petugas bea cukai.

Atas kejadian itu Zain minta kuasa ke Yudi Krismen dan melaporkan penganiayaan itu ke SKTP Polresta Pekanbaru  pada tanggal 1 April 2019 sekitar pukul 19.09 Wib.

“Tidak ada alasan perkara pengeroyokan ini tidak disidangkan. Sebab sesuai dengan proses hukum dua alat bukti sudah cukup. Dua alat bukti itu yakni hasil visum dan juga keterangan saksi,” kata  Yudi.

Baca Juga :   Kuasa Hukum wartawan Korban Pengeroyokan, Sambangi Polres

Ia juga menambahkan, ini suatu pelanggaran sesuai Pasal 170 KUHP sebagaimana telah di jelaskan (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (2) Tersalah dihukum :
ke-1. dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ;

Ke-2. dengan penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.

Bila terbukti oknum tersebut melakukan pengeroyokan, maka dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perkara pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Perkara ini akan kita minta harus diselesaikan sampai ke Pengadilan,” Jelas, Dr. Yudi Krismen (*/Red)