Jabatan Syafri Dirut BUMD di Pelalawan Riau Makin Viral Disorot Publik

Pelalawan,(cMczone.com) – Jabatan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan, Tuah Sekata, yang saat ini  oleh Syafri tak bergeming walau terus mendapat sorotan Publik. Syafri yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) diperjaya menduduki Jabatan sebagaii Direktur Utama salah satu BUMD di Kabupaten Pelalawan.

Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) dengan Tegas menolak dan meminta bupati Pelalawan untuk meninjau ulang dan mencopot jabatan direktur BUMD tersebut. Bahkan FORMASI telah melayangkan surat kepada menteri BUMN dan kepada bupati Pelalawan sendiri.

Surat FORMASI yang dilayang kepada menteri BUMN meminta menteri mengevaluasi serta mencabut kebijakan Bupati Pelalawan yang mengangkat mantan narapidana korupsi.

Sedangkan surat terbuka yang terlanjur beredar di media sosial yang ditujukan kepada bupati Pelalawan, FORMASI juga meminta bupati HM Harris mencabut surat pengangkatan Ir. Syafri sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata serta meminta maaf kepada melalui media massa selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak surat dikirimkan.

Baca Juga :   Pemkab Natuna Usul Ajak Jalan-Jalan 238 WNI Sebelum Pulang Karantina

Direktur FORMASI, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH ketika dikonfirmasi awak media menegaskan, apabila Bupati Pelalawan tidak mencabut surat keputusan pengangkatan Ir. Syafri sebagai Direktur BUMD dalam kurun waktu tujuh hari, maka FORMASI akan mengambil langkah hukum.

Di lain pihak, Lingkar Aktivis Riau (LAR) Endri Lafranpane menilai, DPRD Kabupaten Pelalawan menutup mata terkait penetapan direktur BUMD Kabupaten Pelalawan yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi Bank Sari Madu Kabupaten Kampar oleh Bupati Pelalawan.

“Kita meminta kepada DPRD Kabupaten Pelalawan untuk tidak menutup mata terkait pangangkatan direktur BUMD Kabupaten Pelalawan T. Syafri yang merupakan mantan narapidana ini,” terang Ketua Umum LAR Endri kepada kepada awak media kemarin.

“Kan sudah jelas bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Direksi Badan Usaha Milik Daerah kok bupati Pelalawan tetap tak mengindahkan peraturan yang berlaku,” ujar Endri.

Baca Juga :   Wali Nagari Sungai Rimbang (Sumbar) Ditetapkan Tersangka dan Lansung Dititipkan di Lapas

Ketua Umum LAR meminta DPRD Kabupaten Pelalawan agar mengambil langkah untuk persoalan Direktur BUMD Kabupaten Pelawan yang merupakan mantan narapidana Bank BPR Sari Madu Kabupaten Kampar.

“Kita juga sudah melakukan aksi ke Bupati Pelalawan terkait pengangkatan ini pada bulan Desember lalu, namun sampai sekarang belum ada keputusan dari Bupati Pelalawan, jadi sekarang kita juga meminta DPRD Kabupaten Pelalawan harus mengabil langkah dan mendesak kepada bupati pelalawan untuk mencabut SK Direktur BUMD tuah sekata ini,” tutup Endri.

Di tempat terpisah, Ir. Syafri yang sempat diwawancarai wartawan  menanggapi dingin pemberitaan tentang dirinya. “Mau dibuat berita apapun tentang diri saya, saya berkomitmen berbuat yang terbaik buat kemajuan Kabupaten Pelalawan,” kata Syafri.

Baca Juga :   Bertolak ke Yogyakarta, Presiden Akan Resmikan Underpass YIA

Safri juga menyampaikan beberapa kemajuan BUMD Tuah Sekata tanpa membebani Pemerintah Kabupaten Pelalawan, bahkan dalam waktu dekat akan mendatangkan investor dari luar untuk bekerja sama dalam pembenahan usaha-usaha yang dikelola termasuk perlistrikan.

Terkait adanya sindiran terhadap masa lalunya, Syafri menegaskan apalagi yang mau dipermasalahkan karena semua sudah jelas. Beliau juga berpesan adanya, kontrol sosial harus bisa memberikan pemaparan bagaimana solusi supaya  badan – badan usaha yang dikelola BUMD dapat membantu dari segi konsumsi publik bisa berjalan dengan lancar dan menyumbangkan PAD.

Selama kepemimpinan dirinya, infrastruktur BUMD Tuah Sekata secara lambat laun dapat menjaga Marwah Kabupaten Pelalawan. “Jadi saudara-saudara yang bekerja di media mari kita sama-sama membangun Kabupaten Pelalawan ke depan kelak bisa dinikmati oleh anak cucu kita,” tandas Syafri.(*cakaplah)