Prak…jalan Berlobang Memakan Korban

MUARASABAK,cMczone.com-Jalanan yang rusak atau berlubang memang sering kali memakan korban.Padahal jalanan yang rusak tersebut seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkhusus pasal 24 ayat 1.

Yang bunyinya.penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang terjadi kecelakaan tunggal di jalan Lintas depan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Talang babat.Salah satu pengendara bernama Maryadi S.pd seorang Guru SD 08 Desa Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.terjatuh dan mengakhibatkan meninggal dunia.Selasa malam jam 09:00 wib.(11/06/2019)

Baca Juga :   Salus Populi Suprema Lex Esto: Polres Tanjungpinang Berikan Pengamanan Tempat Ibadah Kristiani

Dari informasi yang di himpun,korban (maryadi S.pd-Red) sehabis silaturahmi ke rumah salah satu rekan seprofesi nya di pasar Blok D.namun naas bagi sang guru,sepulang dari pasar Blok D sesampai nya di talang babat tepat di depan TPU (Tempat Pemakaman Umum) motor metic yang di tunggangi nya masuk jalan yang berlobang hingga terjatuh.

Dan korban di bantu oleh salah satu anggota Polres Tanjab Timur  yang kebetulan melintas,dan langsung di larikan ke Rs.Nurdin Hamzah.Namun naas bagi sang pahlawan tanpa tanda jasa tersebut,nyawa nya tak tertolong lagi”  (7on)