Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Korupsi BBM HSD tahun 2010 di PLN,Kerugian Negara 173 Miliar

Jakarta.cmczone.com-Tumpukan uang lembaran Rp50 ribu dan Rp100 ribu berhasil diamankan oleh pihak Bareskrim Polri Ternyata tumpukan duit itu merupakan barang bukti dari kasus korupsi mantan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji (NP). Total uang yang dihadirkan di depan jurnalis media mencapai Rp. 173 miliar.

“Sementara kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 188.745.051.310,” terang Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (28/06/2019).

Pamudji telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu atas kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN pada 2010 lalu. Kombes Pol Djoko pun menjelaskan kronologi kasus itu.

Pada 2010 silam, Nur Pamudji yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Energi Primer PT. PLN, mengadakan pertemuan dengan Honggo Wendratno (HW) yang merupakan Presiden Direktur PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Baca Juga :   Kurir Seksi Diciduk BNNK

Pertemuan kala itu, menurut Djoko, dilakukan sebelum pelelangan terkait pasokan kebutuhan BBM jenis HSD, untuk PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) Tambak Lorok dan Bengawan.

“Dalam pertemuan itu, NP (Nur Pamudji) memberikan perintah untuk memenangkan Tuban Konsorsium di mana PT Trans-Pacific bergabung. Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun tidak layak dan tidak memenuhi syarat,” jelasnya menambahkan.

Lanjut Kombes Pol Djoko, kontrak lelang itu berlaku sejak 10 Desember 2010 hingga 2014. Namun, pada tahun 2011, Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis solar tersebut hingga akhirnya kontraknya diputus.

“Karena itu, PT PLN harus mencari pemasok BBM baru untuk mengganti. Sehingga, PT. PLN harus membayar lebih mahal dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium,” urainya melanjutkan.

Baca Juga :   Dua Orang WNI Jadi Korban Penembakan Brutal Di Selandia Baru

Atas kasus tersebut, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, mencapai Rp. 188 miliar.

Selain itu, berdasarkan Surat Kejaksaan Agung nomor B-104 /F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018, berkas perkara Nur Pamudji dinyatakan telah lengkap.

“Berkas perkara meliputi keterangan 60 saksi, saksi ahli Pengadaan Barang/Jasa LKPP, Ahli Keuangan Negara, Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi, Ahli Hukum Perusahaan Korporasi dan Ahli Penghitungan Kerugian Negara BPKRI. Ada pula keterangan tersangka NP (Nur Pamudji) dan barang bukti sebesar Rp. 173 miliar,” ujar Kombes Pol Djoko.

Sekedar informasi, Nur Pamudji telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015. Akan tetapi, perkembangan kasus itu baru diungkap kembali pada hari ini Jumat (28/06/2019).

Baca Juga :   Ketua Umum ANCP Kepri: Mau Kampanye Boleh Saja, tapi Mundur Dulu sebagai Wakil Gubernur...

Sementara itu, di tempat dan kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menerangkan, kasus yang berkaitan dengan pidana korupsi membutuhkan pembuktian yang tepat. Hal itulah yang menjadikan kasus tersebut baru diungkap kembali pada hari ini.

“Tindak pidana korupsi itu extraordinary crime atau kasus luar biasa. Proses pembuktiannya pun harus dengan cara-cara yang luar biasa. Proses pembuktiannya harus betul-betul akurat,” tutur jenderal bintang satu tersebut.

Atas perbuatannya, Nur Pamudji disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Red)