PPDB Tahun Ajaran 2019 Hancurkan Hasrat Masyarakat Harapan Jaya , Menteri Pendidikan Harus Bertanggungjawab .

PEKANBARU — PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) tahun ajaran 2019 – 2020 mengundang pro dan kontra di seluruh Indonesia . Disatu sisi kajian aturan baru yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait penerimaan murid baru tahun ajaran 2019 -2020 dianggap sudah memenuhi kajian yang pas .

Tidak main-main aturan dan peraturan terkait PPDB tersebut menurut Menteri Pendidikan sudah memenuhi unsur yang pas tanpa ada bantahan dari dinas Pendidikan di seluruh Indonesia . Untuk kategori siswa -siswi SMP di seluruh Indonesia , himbauan Menteri Pedidikan agar memakai sistim zonasi dalam hal penerimaan murid baru , ucap S Tanjung ( salah satu masyarakat Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru )

Dengan dasar penerapan Peraturan Menteri Pendidikan semua dinas Pendidikan di seluruh Indonesia harus mentaati aturan yang dikeluarkan pak Menteri . Namun sangat disayangkan , menurut masyarakat Harapan Jaya , kecamatan Tenayan Raya , kota Pekanbaru , aturan yang dikeluarkan Pak Menteri Pendidikan ” Membunuh harapan siswa / siswi masyarakat Harapan Jaya untuk masuk kesekolah Negeri .

Baca Juga :   Bingkisan Kado Ulang Tahun KAYANMA AKBP, Bainar, S.H, M.H Dari cmczone.com

Kurang lebih 200 peserta didik baru dari desa terpencil Harapan Jaya harus gigit jari menerima aturan yang diberlakukan pak Menyeri Pendidikan . Perlu kita ketahui , lokasi desa Harapan Jaya berada ditengah kemurkahan sesuai dengan aturan , untuk mencapai SMP N 11 Pekanbaru jarak tempuh kurang lebih 4 km , untuk mencapai SMP N 31 , 26 , 38 kurang lebih 3sampai 6 km dan untuk mencapai SMP N 39 mancapai 7 km .

Sehingga …..menurut aturan yang diterapkan Menteri Pendidikan Republik Indonesia , jarak zonasi harus kurang dari 1 km . Sementara jarak aturan yang dikeluarkan Menteri Pendidkan jauh dari jangkauan masyarakat Harapan Jaya , tegas Tanjung .

Tanjung berharap , terlebih -lebih kepada Menteri Pendidikan RI agar tidak mengeluarkan aturan semaunya saja . Dimana imbas balik dengan aturan yang di keluarkan menteri Pendidikan RI berdampak membunuh harapan masyarakat Harapan Jaya untuk memilih sekolah ke Negeri .