Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Senilai 10 Miliar

JAMBI,cMczone.com-Polda Jambi memusnahkan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja kering siap edar senilai Rp 10 miliar. Barang bukti ini didapat dari ungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi serta BNNP Jambi.

Ada sebanyak 1,99 kg sabu dan 9,6 ribu butir ekstasi serta 14,5 kg ganja kering yang kita musnahkan ini. Namun tidak semuanya barang bukti ini kita musnahkan, ada sebagian kecil kita sisakan untuk barang bukti di persidangan,” kata Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS kepada wartawan, di Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Selasa (9/7/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari pengungkapan sejumlah kasus. Akan tetapi tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Ada sebagian kecil yang disisakan untuk barang bukti di persidangan.

Baca Juga :   Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Wanita Diduga Penjual Anak Dibawah Umur.

Kapolda Jambi Muchlis mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen mencegah peredaran gelap narkotika, khususnya di Provinsi Jambi. “Penyalahgunaan narkotika ini termasuk kejahatan luar biasa. Mari sama-sama kita menekan peredarannya,demi menyelamatkan generasi bangsa kita dari ancaman Narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat khusus yang disebut dengan mobile incinerator milik BNNP Jambi. Sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Jambi Asraf, Kabid Pemberan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan, Kakanwil Kemenkumham Jambi, perwakikan Kejati Jambi dan LSM-LSM anti Narkoba serta pihak terkait lainnya (tim)