Kadis PMD Kampar : Aparatur Desa Rangkap Jabatan Harus Mundur !

Kampar, (cMczone.com) – Setiap Aparatur Desa baik Sekretaris Desa, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun yang merangkap jabatan di Instansi Pemerintah ataupun Swasta wajib mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kampar Provinsi Riau Febrinaldi S.STP M.Si kepada awak media pada Rabu (7/8/2019) diruang kerjanya.

Menurut Febrinaldi bahwa Aparatur Desa yang merangkap jabatan sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati wajib mundur.

“Hal itu tidak boleh, kalau sudah jadi perangkat desa kemudian rangkap jabatan baik instansi Pemerintah maupun Swasta, selain itu tidak mungkin bekerja di dua tempat baik sekaligus,” kata Febrinaldi.

Baca Juga :   Walikota Pekanbaru, DR. Firdaus, ST, MT saat pelepasan rombongan mudik gratis BRI ke Padang .

Lebih jauh dijelaskannya bahwa pemerintah saat ini sedang gencar _ gencar membangub Desa, tentunya aparatur Desa harus fokus dalam membangun desa kalau ada yang merangkap ya tidak ada cara lain mundur atau berhenti dari aparatur Desa,” tegas Febrinaldi.

Selain itu Kadis PMD Kampar juga menghimbau kepada Kepala Desa agar memanggil Apartur Desa yang merangkap jabatan.

” Tugas Kepala Desa untuk menghimbau aparatur Desa yang rangkap jabatan, suruh pilih kalau tidak mau mundur ya terpaksa berhenti jadi aparatur ” himbau Kadis.