Persempit Ruang Gerak ODOL, Yuta: Kita Patuh dan Siap Jalankan Ketentuan Pemerintah 

Yuta Rinelda (tengah, berbaju batik, red), foto bersama Dirjen Hubdat dan jajaran BPTD Wilayah III, Kajati dan para tamu undangan usai acara normalisasi dimensi truk ODOL, Senin (7/10) di Padang.

PADANG, CMCZONE.COM– PT. Suka Fajar selaku dealer Mitsubishi di Kota Padang, mendukung penuh program pemerintah dalam mempersempit ruang gerak pelaku angkutan over dimension dan over load (ODOL).

“Sebagai dealer, yang pasti kita harus patuh dan ikut menjalankan semua ketentuan pemerintah,” kata Assistant to President Director PT. Suka Fajar Padang, Yuta Rinelda di sela-sela kegiatan Normalisasi/ Pemotongan Dimensi Kendaraan Angkutan Barang di Padang, Senin (7/10).

Sejauh ini terang Yuta, pihaknya juga sudah dan terus mensosialisasikan, serta memberikan edukasi tentang ketentuan pemerintah terkait ODOL kepada para konsumen. Baik konsumen yang datang ke dealer Suka Fajar, maupun upaya edukasi melalui program kanvasing.

Baca Juga :   How Come Women Maybe Not Respond Straight Back?

“Insha Allah, PT. Suka Fajar siap mendukung program pemerintah ini,” tandas Yuta.

Sebelumnya, Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Budi Setiyadi di kesempatan yang sama mengatakan, ancaman untuk pelaku pelanggaran ODOL, tidak lagi sebatas pemberlakuan sanksi tilang. Namun para pelanggar juga terancam pasal yang lebih berat.

“Pelanggar akan dikenakan pasal 277 UU 22/2009. Sudah ada beberapa kasus yang kami sidik, salah satunya di Padang,” kata Budi di Padang, Senin (7/10).

Sejak 2017 lalu jelas Budi, pihaknya sudah fokus dalam menekan pelanggaran jenis ODOL. Tak tanggung-tanggung, selain menjadi penyebab utama dari banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya, pelanggaran ODOL juga menjadi penyumbang terbesar kerugian negara.

Baca Juga :   Berkas Lengkap, BPTD III Sumbar Serahkan BB dan Tersangka ODOL ke JPU

“Kita mencatat, kerugian negara yang ditimbulkan pelanggaran truk ODOL ini mencapai Rp43 triliun. Salah satu dampak nyata adalah kerusakan jalan,” jelas Budi.

Dijelaskan Budi, jika semua pihak terkait, dalam hal ini pengemudi, operator angkutan, dealer, maupun pihak karoseri punya niat yang sama untuk menekan pelanggaran ODOL, pihaknya yakin jika ODOL dapat diminimalisir. Sehingga biaya yang muncul akibat kerugian, dapat pula sepenuhnya dialihkan untuk program-program kesejahteraan rakyat.

“Intinya, kita optimis di tahun 2021 masalah ODOL ini dapat kita selesaikan. Karena kami juga sudah berkomitmen, zero tolerance untuk seluruh pelaku dan pelanggaran ODOL,” tandas Budi.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, Ariandi Ariyus mengatakan, sebagai tindak lanjut penertiban ODOL, saat ini pihaknya sudah mengaktifkan JTO di 4 titik lokasi, mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan gelar operasi penertiban, deklarasi komitmen bersama dengan seluruh instansi terkait, serta melakukan normalisasi terhadap truk ODOL.

Baca Juga :   Selain Desa Tanjung Harapan, Kejari Bangkinang Juga Proses Dugaan Korupsi Desa Bukit Ranah

“Saat ini, satu kasus pelanggaran ODOL juga sudah kita limpahkan kepada pihak kejaksaan. Ini adalah bukti, bahwa kita tidak main-main dengan pelanggaran ODOL,” pungkas Ariandi. (**)