Makin Seru Dan Membara ,  KPK Ungkap Dugaan Korupsi Bupati Amril Mengalir ke DPRD Bengkalis

Ket Gambar ‘ Foto diambil dari Net

Jakarta ( cMczone.com ) – Jubir atau juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan, uang yang diduga bagian dari suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis, mengalir ke DPRD Bengkalis.

Sebagaimana proyek ini menggunakan skema multi years atau tahun jamak.

“Penyidik mendalami keterangan saksi (anggota DPRD Bengkalis) terkait penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis,” ujarnya dalam pesan singkatnya, Jumat (11/10/2019).

Atas itulah sejak beberapa hari yang lalu, KPK menjadwalkan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Bahkan, pada hari ini KPK menjadwalkan lima orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014.

Baca Juga :   GENPPARI Asah Keterampilan Presentasi Dalam Bahasa Arab Dan Inggris

Diantaranya dua mantan anggota Fraksi Demokrat Nanang Haryanto dan Rismayeni. Tiga orang mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yakni Azmi R Fatwa, Fidel Fuadi, dan Khusaini.

Menurut Febri kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bengkalis Amril Mukiminin (AMU). “Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU,” tuturnya.

Dalam kasus ini Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Baca Juga :   PT Semadam Lecehkan Pemkab Aceh Tamiang, Ini Fakta Keangkuhannya!

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.*** (red)