Bawa Ganja, Kaliang Dibekuk Polisi di Koto Baru Solok

Tersangka Ang alias Kaliang, saat diamankan di Mapolres Solok usai dibekuk petugas karena kedapatan membawa ganja di daerah Koto Baru Solok.

SOLOK, CMCZONE.COM– Seorang warga Jorong Simpang Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, berinisial Ang alias Kaliang (25), dibekuk Petugas Sat Resnarkoba Polres Solok, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan SH kepada media ini, Kamis (17/10) di Arosuka menyebutkan, pelaku ditangkap di pinggir jalan di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, pada Rabu (16/10) sekira pukul 22.20 WIB.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka, ketika diamankan di Mapolres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut.

”Pelaku ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti,” kata Iptu Eko Kurniawan.

Eko menyebutkan, penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini, berawal dari informasi yang sangat berharga dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa pelaku kerap membawa narkoba jenis daun ganja di sekitaran daerah itu.

Baca Juga :   Dandim Sambut Dua Anggota Kodim 0315/Bintan Usai Tugas di Kodam XVII/Cendrawasih

Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku.

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka Anggi alias Kaliang, pada Rabu malam itu, sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah.

Tak ingin kehilangan buruannya, anggota Sat Resnarkoba Polres Solok langsung melakukan pengejaran dan penyetopan terhadap tersangka.

Dan dugaan serta laporan masyarakat tersebut ternyata benar adanya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis ganja. Yang dibungkus dengan plastik warna bening di dalam kantong saku depan sebelah kiri celana jeans warna biru yg dipakai tersangka.

Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka Anggi alias Kaliang tersebut, disaksikan oleh Ketua Pemuda beserta warga setempat.

Baca Juga :   Ormas Pekat IB DPK Hadiri Penceramah Dari Tanah Seberang

Dihadapan saksi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah memang miliknya.

Selain paket narkoba jenis ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Oppo A37 F, warna gold putih, satu unit sepeda motor jenis yamaha mio warna merah. Dengan Nomor Polisi BA- 4090- PM dan tujuh lembar kertas paper merek anta reja 237 spesial, untuk melinting daun ganja.

“Saat ini  tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Solok, guna proses perkaranya lebih lanjut,” tukas Iptu Eko Kurniawan. (ris)