FORMASI Riau : Kejati Riau Harus Serius Tuntaskan Korupsi Di Riau

Pekanbaru,(cMczone.com) – Pertama kali dilaporkan  tanggal 17 Juli 2019 hingga sekarang (Oktober-red), laporan resmi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP terkait dugaan korupsi sebesar Rp84 miliar di PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) era Rahman Akil (2010-2015) telah berumur tiga (bulan) sampai di meja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dimana laporan resmi dari LSM bernomor 087/LSM/PKU/VII/2019/RIAU tertanggal 17 Juli 2019 itu, ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

‘’Ya benar, ada masuk laporan dari LSM terkait dugaan penyimpangan keuangan negara pada PT. SPR/BUMD milik Provinsi Riau periode 2010-2015 sebesar Rp. 84 Miliar. Sekarang lagi ditelaah penyidik,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH MH, ketika dikonfirmasi riausatu.com.

Baca Juga :   Ary Sulistiono "The Greatest Sales" dari Tanjungpinang

Diwartakan media massa sebelumnya, dari ratusan miliar rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Rahman Akil, Direktur Utama PT. SPR periode 2010-2015, sebesar Rp84 miliar. Uang yang merupakan milik perusahaan plat merah Pemprov Riau itu diduga “mengalir” ke sejumlah rekening.

‘’Hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR ditemukan dugaan penyimpangan keuangan ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening,’’ ujar sumber, seraya menyebut sejumlah nama-nama yang cukup familiar di Riau.

Menurut sumber media, selain ditemukannya aliran dana ke sejumlah rekening yang sebagian besar tidak berhak menerimanya, ada beberapa item dugaan penyimpangan keuangan di PT SPR periode Rahman Akil jadi direktur utama.

Baca Juga :   Perwako Tanjungpinang: 108 Personil Diturunkan Untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

‘’Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT SPR menemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp32 miliar, tunggakan utang vendor sebesar Rp45 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp30 miliar, dan lainnya sebesar Rp46 miliar,’’ ungkap sumber.

Ketika dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019) lalu di ruang kerjanya, Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau, R Kemal Ramdan, tidak bersedia berkomentar terkait audit investigasi pihaknya terhadap perusahaan BUMD milik Pemprov Riau itu.

‘’Hasil audit PT SPR telah kita serahkan ke Pemprov Riau. Soal berapa dugaan penyimpangan dan item-itemnya, silakan tanya ke pihak Pemprov Riau. Tugas kita hanya melakukan audit seperti yang dimintakan,’’ kilah Kemal, didampingi Korwas Bidang Investigasi BPKP Riau, Rudi Wiyana.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Kukuhkan Pengurus Gerakan Penjaga Marwah (Gemawa)

Ketika dikonfirmasi via telepon selularnya beberapa waktu lalu, bekas Dirut PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil, tidak berhasil dihubungi. Hanya nada masuk yang terdengar, tapi tidak diangkat. Begitu pun ketika konfirmasi dikirim via WhatsApp sebanyak dua kali dalam hari berbeda, hanya terlihat dua conteng biru.

Terkait hal tersebut Formasi Riau minta agar pihak Kejati Riau serius memeriksa dugaan korupsi ini. Formasi tidak ingin dugaan korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat tidak jelas penyelesaiannya. Formasi Riau menginginkan pihak Kejati Riau untuk serius mengungkap dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di Riau.

Kedepan FORMASI Riau meminta pihak kejati riau menuntaskan dan memberikan kepastian terhadap seluruh laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat.(red)