Carut Marut Tata Pengelolaan Kegiatan Proyek di Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako

Siak ( cMczone.com ) – Seseorang yang baik dengan visi yang baik memang cocok menjadi pemimpin, salah satunya pejabat kepala desa, tapi pada zaman now, menjadi orang baik saja belum cukup menjalankan kewajibannya sebagai kepala desa. Pasalnya, siapapun dia, jika menjadi kepala desa, orang yang sadar dan paham soal tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang kepala desa yang memahami permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang SOTK pemerintah desa dan peraturan perundang-undang hukum lainnya.

Bukan seperti yang terjadi di Desa Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako yang dinilai bertolak belakang dengan fakta yang ada dilapangan.

Dimana warga Desa setempat saat ditemui Wartawan mengaku banyak permasalahan yang diduga dilakukan M disaat menjabat sebagai Kepala Desa Kampung Dusun Pusaka pada tahun 2018 maupun pada tahun sebelumnya, salah satunya tentang tata pengelolaan dan pembangunan desa.

Baca Juga :   7 Prajurit Lanal Dabo Singkep Naik Pangkat

Dugaan permasalahan atau penyimpangan yang dimaksud oleh warga setempat, seperti penunjukkan dan pembentukkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Yang mana proses pelaksanaannya dilapangan, diduga tidak sesuai prosedur dan tata cara yang diatur dalam permendagri.

Dimana warga desa setempat menilai, person tim atau TPK yang di bentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang di tentukan dalam peraturan. Hal tersebut terbukti, adanya Ketua Tim TPK yang ditunjuk yang telah memiliki SK sebagai Kaur pembangunan (rangkap jabatan).

Warga menduga, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya, yang kenyataannya dalam setiap kegiatan proyek desa, mutlak di kerjakan oleh mantan kepala desa dan bendahara desa (sekongkol) tanpa merangkul Tim TPK sebagaimana yang diatur dalam permendagri 113/2014 dan perkara 13/2013.

Baca Juga :   Cek Harga Ketersediaan Pangan, Tim Pengendali Inflasi Daerah Turun Ke Pasar Lipat KainĀ 

Tim TPK, Irwan saat dikonfirmasi membenarkan adanya permasalahan tersebut selama menjabat sebagai ketua Tim TPK.

Bahkan dia (Irwan-red), mengatakan, selama menjadi Tim TPK tidak pernah diberi gambar dan RAB pekerjaan proyek desa yang dikerjakan langsung oleh bendahara desa.

Terkait sistim rangkap jabatan kaur pembangunan dan Tim TPK, Irwan mengaku jika selama rangkap jabatan, Irwan menerima gaji double.

Pernyataan yang sama, juga dibenarkan Nurlianasah selaku bendahara terkait perbelanjaan bahan di toko pada kesemua kegiatan proyek desa selama ini, dan mengaku jika ia N hanya menuriti perintah atasan.

Menyikapi hal ini, mantan Kepala Desa, M saat berulangkali hendak ditemui, selalu menghindar dari wawancara media. Bahkan via seluler/by henphon miliknya saat dihubungi, tak aktif.*** (Barbar)