FWJ Didampinggi Kuasa Hukumnya Resmi Melaporkan Oknum Debt Collector Yang Arogan .

Julianta Sembiring, SE.SH., dan Suta Widhya, SH., Kuasa Hukum Forum Wartawan Jakarta (FWJ)

Depok ( cMczone.com ) – Korban dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan perlakuan tidak menyenangkan terhadap AR seorang wartawan dari media online Nasional yang juga menjabat wakil sekjen Forum Wartawan Jakarta (FWJ) datangi Polresta Depok, Sabtu (9/11/2019).

Kedatangan AR ke Polresta Depok didampingi Kuasa hukum Forum Wartawan Jakarta yang diketuai Tonin Tachta Singarimbun, SH., bersama Julianta Sembiring, SE. SH., dan Suta Widhya, SH., resmi melaporkan para oknum debt collector dengan Nomor: STPLP/2450/K/XI/2019/Rest Depok.

Berdasarkan keterangan Julianta ketika ditemui wartawan di Polresta Depok, Sabtu (9/11/2019) sore. Pihaknya menyebut tindakan yang dilakukan para oknum debt collector alias mata elang itu jelas melanggar ketentuan hukum .

“Ya jelas itu sangat tidak dibenarkan cara-cara eksekusi kendaraan yang dilakukan debt collector. Mereka memaksa pemilik untuk menyerahkan kendaraannya, dengan alibi membawa sertifikat fidusia dan SK penarikan dari ACC Finance, lalu mengintimidasi, menarik paksa pemilik kendaraan hingga lengannya terkilir dan ngilu. “Papar Julianta.

Lebih rinci, ia menjelaskan bukan hanya pemilik yang di intimidasi dan diperlakukan yang sangat kasar oleh para debt collector itu, ada beberapa wanita dan anak dibawah umur yang terkena dampaknya.

Baca Juga :   Temukan 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi,Polres Dumai Bekuk Dua Kurir

“2 wanita pengurus Forum Wartawan Jakarta, si TWS dan RS serta 1 anak laki-laki dibawah umur usia 14 tahun. Mereka traumalah, bahkan terjadi argumen kasar dan hampir baku hantam. Apakah itu bisa dikatakan tidak melanggar hukum? “Katanya .

Julianta juga membeberkan peristiwa tersebut telah menjadi perhatian warga dilokasi, bahkan lebih dari 15 orang berkulit hitam yang menamakan dirinya debt collector atas suruhan Leasing ACC Finance tidak mau pergi ketika penjaga lahan dan pemilik rumah didalam area lapangan tersebut mengusirnya.

“Itukan jelas, mereka para debt collector maen masuk ajah dan membuat keonaran. Berdasarkan keterangan para saksi, itu kejadian dari jam 4 sore sampe jam 7 malam, dan mereka semakin bertambah banyak, maka terjadilah pengepungan terhadap temen-temen FWJ yang berada di dalam area itu. Kan sudah jelas para debt collector itu pake gaya-gaya premanisme. “Paparnya.

Atas nama warga Depok dan Advokat dari Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Julianta menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian diwilayah hukum Polresta Depok agar dengan segera membersihkan para debt collector yang sangat meresahkan warganya.

“Jelas ini menjadi PR untuk Kapolres Depok, mampukah dia membersikan para penagih hutang alias debt collector tersebut atau tidak, jika memang tidak mampu, maka jangan salahkan warganya untuk menggunakan cara-cara lain. “Tegas Julianta.

Baca Juga :   Kapolsek Jaluko Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Tahap 1 Dikantor Desa Sarang Burung Kecamatan Jaluko

Kuasa hukum FWJ juga akan melakukan gugatan kepada pihak ACC Finance yang dengan sengaja telah menyebarkan data pribadi debitornya ke pihak lain, sehingga keamanan dan keselamatan dirinya terancam.

“Leasing itu sudah melanggar ketentuan UU ITE pasal 26, yang diperkuat pasal 84 UU Adminduk (perlindungan data pribadi), Pasal 15 ayat 2 Penyelenggara Sistem Electronik (PSE), yang diatur dalam PP PSTE. “Beber Julianta.

Diketahui, bahwa AR selaku debitor tidak pernah menandatangani surat perjanjian kontrak dan tidak pernah menandatangani Fidusia, hal itu disebut Julianta karena AR telah memaparkan peristiwa awal bahwa dirinya disuguhkan kertas kosong warna putih untuk ditandatanganinya.

“Diakan disodorkan kertas kosong warna putih dan disuruh tanda tangan disituh, trus dia tanya dong, untuk apa? Kata pihak dealer PT. Astra Sedaya Finance sebagai persyaratan tambahan jika diperlulan untuk dikeluarkannya unit kendaraan. Yaa AR jawab dong, asal jangan digunakan untuk merugikan saya. Tapi tiba-tiba muncul tuh tandatangan AR di surat perjanjian kontrak dan di fidusia, anehkan? Kita juga akan tuntut itu PT. Astra Sedaya Finance. “Ungkap Julianta.

Baca Juga :   Kades Bukit Kemuning Diduga 'Kangkangi' UU Desa

Sementara Suta Widhya juga menambahkan, peristiwa yang terjadi pada AR dan teman-teman FWJ telah menjadi satu bukti bahwa penegakan hukum di wilayah Depok masih sangat kurang, dan terkesan adanya pembiaran bagi mereka atau komunitas debt collector untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

“Kita mewaspadai itu, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita melaporkan hal ini agar kepolisian segera mengambil tindakan hukum sebelum adanya kejadian keributan dan akhirnya menimbulkan kekuatiran yang lebih dalam. “Ucap Suta.

Suta juga menambahkan, meski pemilik kendaraan menunggak hingga 82 hari, namun bukan seperti itu yang dilakukan pihak ACC Finance.

“Datanya kan jelas, AR sudah melakukan pembayaran 43 bulan, artinya ia sangat koperaktif sebagai debitor, dan pembayaran AR itu kan sudah hampir mau lunas, tinggal beberapa bulan lagi. “Ulas Suta.

Dikabarkan sebelumnya, kejadian yang telah menimpa AR dan rekan-rekannya dari Forum Wartawan Jakarta (FWJ) terjadi pada hari Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 4 sore hingga pukul 7 malam di lapangan sanca, Jl. Bhakti Abri, Sukamaju Tapos Depok.

Kedatangan teman-teman FWJ kelokasi tersebut guna melakukan survei lanjutan untuk menggelar event konser budaya satoe hati pada tanggal 28 November – 8 Desember 2019.