UPT PKB Padang Tolak KIR Pertama Kendaraan Tanpa SRUT, 346 Truk Baru Beroperasi Tak Sesuai Ketentuan?

ARJUNI

PADANG, CMCZONE.COM– Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dishub Kota Padang, menolak melakukan pengujian kendaraan baru, khususnya bagi yang tidak melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) saat melakukan KIR pertama kendaraan.

“Ya, kita dengan tegas menolak itu. Tapi sepanjang persyaratan lengkap (ada SRUT), ya kita terima, kita uji dan kita terbitkan buku KIR-nya,” kata Kepala UPT PKB Dishub Kota Padang, Arjuni kepada cmczone.com di ruang kerjanya, Selasa (12/11).

Selain melengkapi semua persyaratan administrasi terang Arjuni, setiap pengusaha atau pemilik kendaraan baru, juga harus menyertakan kendaraan mereka saat melakukan uji KIR pertama. Sehingga rancang bangun dapat disesuaikan dengan kondisi fisik kendaraan saat dilakukan pengujian, sebelum akhirnya buku KIR diterbitkan.

“Kami tentu perlu melihat fisiknya (dimensi kendaraan), untuk kemudian dicocokkan dengan SRUT. Jika sesuai, barulah buku KIR-nya kita terbitkan. Jika tidak, ya kita tolak,” tandas Arjuni.

Baca Juga :   Pembangunan Bantuan RSLH Tahun 2019 Desa Tri Manunggal Diduga Makrak

Sesuai laporan UPT PKB Kota Padang kepada pihak Kementerian Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) III Sumbar, pada September dan Oktober 2019 saja, pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 226 buku KIR, khusus bagi kendaraan baru yang melakukan pengujian pertama.

“Data itu ada. Karena memang, secara rutin kita terus melaporkan pada pihak kementerian setiap bulannya. Baik KIR pertama untuk kendaraan baru, maupun pengujian berkala untuk kendaraan lainnya,” tandas Arjuni.

Disinggung terkait laporan Organda Sumbar perihal adanya 346 truk yang disinyalir tidak mengantongi SRUT, Arjuni enggan mengomentari. “Itu diluar kewenangan saya untuk menjawabnya. Karena kami di UPT PKB, hanya bertugas untuk melayani pengujian kendaraan. Hal-hal diluar itu, tentu bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

Baca Juga :   Wakapolres Muaro kompol Novrizal. MH Jambi Saksikan Pergeseran Logistik Persiapan PSU dari KPU Didistribusikan Ke 59 TPS Di Muaro Jambi

Sebagaimana diketahui, SRUT adalah persyaratan penting untuk pendaftaran kendaraan bermotor, dalam rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta syarat mutlak untuk melakukan pengujian berkala (KIR) pertama kali bagi kendaraan baru.

Diberitakan sebelumnya, Organda Sumbar sejak 2018 lalu, mencatat sedikitnya 346 unit kendaraan truk atau angkutan barang (baru), terindikasi tidak mengantongi SRUT. Padahal sebagai kendaraan niaga yang masuk dalam golongan ranmor wajib uji (KBWU), pemilik wajib memiliki SRUT saat melakukan pengujian pertama (uji KIR) kendaraan mereka.

Lantas, jika memang disyaratkan sebagai dokumen penting dan wajib untuk bisa memperoleh STNK, BPKB dan KIR pertama kali bagi kendaraan baru, bagaimana status 346 truk di Sumbar yang diduga beroperasi tanpa SRUT tersebut? Tentu, bisa-bisa saja mereka beroperasi tanpa mengantongi STNK dan tak berkemungkinan tidak lolos uji kelaikan jalan.

Baca Juga :   Pilkada Rokan Hilir 2024, Rangga : Siap Maju Bakal Calon Wakil Bupati

Pengamat Transportasi dan Perhubungan Sumbar, H. Amran, SE. MM dihubungi terpisah mengatakan, banyak alasan para pemilik kendaraan enggan mengurus SRUT. Salah satunya, bisa saja disebabkan oleh spesifikasi dan rancang bangun kendaraan baru mereka, yang memang sengaja dibuat over, dan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Apapun alasan mereka, persoalan ini tentu kita kuatirkan akan bermuara pada peningkatan volume truk over dimensi dan over load (ODOL) di jalan raya,” ujar Amran.

Dampaknya terang mantan Kadishub Provinsi Sumbar ini, tentu sudah sama-sama diketahui. Selain berkontribusi besar sebagai penyumbang angka kecelakaan lalu lintas, truk ODOL dan angkutan barang yang beroperasi tak sesuai ketentuan ini, juga menjadi biang dan penyebab utama kerusakan jalan. (ryn)