Buron Kasus Pedofilia Diringkus di Kerinci, Korban Dicabuli Sejak 2018

PADANG, CMCZONE.COM– Polisi berhasil meringkus buron kasus pedofilia AR (50) di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi, Sabtu (30/11). AR merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pedofilia terhadap T (12), warga Bungus, Kota Padang.

Pejabat Sementara Kanit PPA Reskrim Polresta Padang, Aipda Edritofia mengatakan, saat ini tersangka masih dalam perjalanan ke Padang. Kemungkinan sore atau malam ini sudah sampai di Mapolres Padang.

“Masih di perjalanan dari Kerinci, Tersangka dibekuk di Sungai Penuh, Kerinci,” jelasnya dilansir covesia.com.

Sebelumnya diberitakan, tindakan bejat AR mengakibatkan dampak buruk kepada korbannya. Korban yang masih belia itu menderita kanker rektum stadium 4 dan divonis sulit untuk disembuhkan.

Baca Juga :   Di Bintan Pembabatan Mangrove Kembali Terjadi, Sejumlah Mahasiswa Turut Menyoroti
AR, buron kasus pedofilia terhadap T (12), usai dibekuk petugas Polresta Padang dari tampet persembunyiannya di Kerinci, Provinsi Jambi. IST

Cerita pilu korban pedofilia itu sebelumnya sempat beredar luas di media sosial. Sejumlah pihak mendorong pelaku segera ditangkap dan menyerukan bantuan untuk biaya perawatan korban.

Salah satu pihak yang mendampingi kasus pedofilia itu adalah Komunitas Pemuda Padang Berhijrah. Wina Wahyuni selaku founder gerakan menjelaskan awal mula bocah perempuan di Padang itu dicabuli oleh pelaku.

“Itu kejadiannya dari tahun 2018, tapi korban ini belum ada cerita ke orang tuanya bahwa dia dicabuli, dicabuli ini udah sering, bukan sekali saja, udah sering karena yang melakukan tetangganya sendiri di rumah neneknya,” kata Wina.

Menurut Wina, korban sudah mulai sakit-sakitan sejak akhir 2018. Puncaknya, korban mengalami pendarahan hebat pada Maret 2019.

Baca Juga :   Gadis 18 Tahun Meninggal Dunia Usai Diperkosa 12 Orang

“Ketika itu orang tua awalnya nyangka itu menstruasi kan, ternyata bukan, karena darahnya bau dan udah berbulan-bulan sampai bulan Juni, tiga bulananlah, jadi setelah itu dibawa ke berobat ke bidan,” ujar Wina.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ryan Syair)