Ungkap Perampokan Driver Online, Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Gelar Konferensi Pers.

Pekanbaru ( cMczone.com ) Polsek Tampan Polresta Pekanbaru laksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh _*Kapolresta Pekanbaru AKBP H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH*_ diwakili Kapolsek Tampan AKP. Juper Lumban Toruan SIK yang didampingi Kasubag Humas Ipda Budhi penangkapan tersangka SA(21) kasus penganiayaan salah satu driver Ojol (Ojek Online). Kamis siang (26/12/2019).

Pelaku berhasil diamankan tim buser Polsek Tampan di Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, dari tersangka juga diamankan barang bukti (BB) 1 unit mobil merk Agya dan 1 unit mobil merk Avanza.

_*Kapolresta Pekanbaru AKBP H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH*_ melalui Kapolsek Tampan AKP. Juper SIK saat konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian, tersangka SA melakukan aksinya ini dengan modus memesan Driver Online.

Baca Juga :   Dukung Karya Anak Bangsa, Polda Sumut Gelar Bhayangkara Mural Festival Mural 2021

“Pelaku mesan Driver Online disalah satu alpikasi Ojol, dengan rute jemputan di Jl. Budi Daya Ujung, tujuan ke Jl. Taman Karya, Kec. Tampan Kota Pekanbaru. Namun tidak berselang lama saat diperjalanan si pelaku yang duduk di belakang korban (Driver Ojol, red) langsung melakukan penganiayaan.” Jelas AKP. Juper Lumban Toruan SIK.

Lanjut Kapolsek, Pelaku melakukan penganiayaannya dengan sebuah obeng tajam yang ditusuk dibagian punggung korban serta muka korban.

“Pelaku yang tepat duduk di belakang korban langsung menusuk bagian punggung korban, dengan sebuah obeng tajam, saat itu korban masih sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dengan keluar dari mobil.” Ucap orang nomor satu di Polsek Tampan ini.

Baca Juga :   Aksi Sosial Salah Satu Wartawan Tanjabtim, Bagikan Sembako Pada Warga Kurang Mampu

Sambungnya lagi, “saat korban keluar mobil untuk menyelamatkan diri, sipelaku langsung membawa mobil korban dan hp korban yang tertinggal didalam dashboard mobil.” Tutur Kapolsek.

Tim Buser yang mendapat informasi bahwa HP korban yang tinggal didalam dashboard mobil tersebut aktif, langsung melakukan pengejaran.

“Tim Buser kita (Polsek Tampan, red) mendapatkan informasi bahwa HP korban yang tertinggal didalam dashboard mobil yang dibawa pelaku aktif,setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap RK anak dibawah umur yang membeli hp dari sipelaku senilai Rp. 1.500.000, selanjutnya dari RK dilakukan pengembangan.” Ungkap AKP. Juper Lumban Toruan

Lanjutnya,” Dari pengembangan, akhirnya didapati informasi bahwa sipelaku berada di Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat saat itu juga tim langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan, saat dilakukannya penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga tim buser melakukan tindakan tegas yang terukur kepelaku dan pelaku berhasil diamankan.” Jelas Kapolsek Tampan tersebut.

Baca Juga :   Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST, Hadiri Tasyakuran Kades Buluh Cina

Terhadap tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke (1) dan ke (4) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

*Humas Polresta Pekanbaru*