Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Kawin Kontrak di Puncak Bogor

BOGOR – Jajaran Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik prostitusi wisata seks dan kawin kontrak di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut setiap muncikari memiliki puluhan wanita yang akan ditawarkan untuk kawin kontrak. Dalam pengungkapan ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pengguna ayakan kawin kotrak tersebut kebanyakan warga negara Arab.

“‎Jadi para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun ‘booking out short time’ di vila daerah Puncak atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan,” kata dia di Jakarta, Minggu (16/2/2020) seperti dilansir liputan6.com.

Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi Youtube ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

Baca Juga :   Pemda Kabupaten Kepulauan Seribu Bersama Unsur Tri Pilar Gelar Apel Gabungan Siaga PSBB Transisi

“Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban‎,” katanya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian menyelidiki dan menangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (menyediakan sarana transportasi dan membawa korban untuk disewa), dan AA (yang membayar perempuan untuk disewa).

“Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia konsumen, yakni para WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK, lalu menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO, korban diantar ke HS yang menunggu di villa,” tutur dia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).