Dana APBD untuk Ponpes Madani Diduga Disamarkan

Bintan, (cMczone.com) – Pondok Pesantren (Ponpes) Madani Ceruk Ijuk (Bintan) setiap tahun menerima dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bintan.

Dana tersebut merupakan usulan dari Sekretariat Kabupaten Bintan. Dana itu dipergunakan untuk keperluan, makan, minum, pusat hafalan Al-Qur’an, Santri dan guru.

Namun, berdasarkan investigasi Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getuk Tengku Azhar Terungkap. Bahwa anggaran yang digelontorkan tersebut hanya untuk menggaji guru.

Menurut Lukman pengurus Ponpes Madani mengatakan, anggaran APBD tersebut hanya diperuntukkan untuk membayar gaji guru sebanyak 60 orang.
“Itu sudah termasuk untuk kiyai,” ungkap Lukman kepada Tengku, Sabtu (25/1/2020).

Lukman menjelaskan kepada Tengku, Ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bintan, salah seorang anggota dewan pernah bertanya soal anggaran tersebut.

“Kenapa harus setiap tahun Ponpes Madani didanai APBD…? Anggarannya pun termasuk besar,” ujar Lukman menirukan ucapan anggota dewan tersebut.

Baca Juga :   Rencana Jalur Tol Padang - Pekanbaru ( Trase ) sepanjang 254 KM digugat 5 Nagari di Kabupaten 50 Kota ke Komnas HAM

Ketika ditanya jumlah santri saat ini, Lukman membeberkan, bahwa jumlah santri yang ada di Ponpes Madani berjumlah 49 santri.

“sebelumnya jumlah santri sebanyak dua ratusan. Kini hanya 49 santri,” kata Lukman.

Hasil Investigasi berikutnya di Ponpes Madani, Tengku menemukan fakta baru. Terungkap, bahwa jumlah guru yang ada di Ponpes Madani hanya belasan saja. Berbeda seperti yang dikatakan Lukman, yang menyebut jumlah guru di Ponpes Madani sebanyak 60 orang.

“Guru yang mengajar di sini (Ponpes Madani) hanya belasan pak,” ujar salah seorang guru yang minta namanya tidak disebutkan kepada Tengku, Senin (28/1/2020).

Dari pantauan Tengku, jumlah anggaran yang besar tidak sebanding dengan jumlah guru yang mengabdi di Ponpes Madani ini. Pasalnya, menurut sumber yang didapat Tengku menyebutkan, bahwa gaji guru di Ponpes Madani hanya Rp. 1. 200.000 per-orang dan dibayarkan melalui rekening masing-masing.

Kepada cMczone.com, Senin (17/1/2020) Tengku menjelaskan, bahwa anggaran APBD yang diterima Ponpes Madani
Tahun 2015 sebesar Rp.423.400.000,
Tahun 2016 sebesar Rp.527.400.000,
Tahun 2017 sebesar Rp.1.760.850.000 Tahun 2018 meningkat menjadi Rp. 1.530.000.000

Baca Juga :   Jelang Lomba Batik Dharma Pertiwi, Korcab IV DJA I Tekuni Latihan Membatik

Total Keseluruhan anggaran APBD Yang dikucurkan untuk Ponpes Madani selama 4 tahun berturut-turut sebesar Rp. 4.241.650.000.

Pengadaan belanja makan dan minum di dalam deskripsi tidak jelas, seperti yang jabarkan oleh Sekretariat Bintan.

“Dalam rincian kegiatan disebutkan, peruntukan anggaran untuk makan, minum, pembinaan pusat hafalan Al-Qur’an, santri dan guru,” ujar Tengku.

Tengku juga sempat menemui pihak Kementerian Agama Kabupaten Bintan bernama Lina, Jumat (24/1/2020) guna menanyakan tentang anggaran APBD untuk Ponpes Madani.

Menurut Lina, pesantren pembinaan pusat hafal Al-Qur’an yang ada di Kabuten Bintan hanya satu yaitu Ponpes Madani yang didanai APBD Bintan.

Jadi, kata Tengku Jika mengacu kepada Peraturan Dirjend Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 Tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren dijelaskan, bahwa masyarakat yang hendak mengajukan izin operasional pondok pesantren/yayasan maupun badan hukum lainnya harus mengajukan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Baca Juga :   Alumni Akpol '91 "Batalyon Bhara Daksa" Laksanakan Bhakti Sosial di Kabupaten Bintan

Bahkan untuk memenuhi persyaratan ada lima kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya, harus memiliki kyai, tuan guru, gurutta/antre, gurutta, inyiak, syekh, ajeuangan, ustad atau sebutan lainnya.

Sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur atau teladan dan sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.

“Selain itu memiliki legalitas hukum yang sah. Baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku,” ujar Tengku.

Tengku mengaku, bahwa dirinya juga menemui Sekretaris Daerah Bintan Adi Prihantara di ruang smoking area Kantor Bupati Bintan, Senin (28/1/2020) pukul 12.30 WIB.

“Jika ada bukti dan temuan segera saja laporkan. Kuasa Pengguna Anggaran di sana masih Lukman, kalau yang ditanyakan menyangkut Pondok Pesantren Madani,” kata Tengku menirukan ucapan Adi.

Laporan: Budi Adriansyah