Diduga Anggota DPRD Tubaba Gelapkan Lapangan Desa, Sadimin Akui Tanah Tersebut Miliknya

Panaragan Tulang Bawang – (cMczone.com) – Ratusan warga masyarakat di Desa Wono Rejo mengaku kebingungan terkait kejelasan status tanah lapangan Tiyuh di Desa Wono Rejo, Panaragaan, Tulang Bawang Barat.

Hal ini semakin mencuak setelah adanya penyataan dari Sadiman selaku Anggota DPRD Tubaba mengakui bahwa tanah tersebut milik nya.

Kepala Tiyuh Wono, Rejo Ngadenan saat dikonfirmasi awak media Rabu, (12/2/2020) menceritakan asal usul lapangan di Desa Wono Rejo memang sudah ada, malah sebelum adanya proyek tol Sumatra.

” Sebelum adanya tol Sumatra masuk desa memang sudah ada lapangan, pada saat itu asli lapangan adalah di belakang, 50 m jarak nya dari jalan poros. kemudian pada tahun 2008 saat dirinya tidak menjabat lagi sebagai sekretaris desa. Saat itu ada kesepakatan antara warga ataupun yang lainnya pihak-pihak terkait yang ada di Tiyuh Wono Rejo, Ini lapangan di pindahkan ke depan. Jadi yang punya lahan di depan di geser ke belakang begitu sebaliknya, sesuai kesepakatan mereka. Kesepakatan seperti apa saya tidak tau, yang tau hanya pak Sadimin cs dengan yang punya lahan”. jelasnya.

Baca Juga :   Tri Suryadi (Wali Peri) Gandeng Andah Taslim Maju Di Pilkada Padang Pariaman.

Ia menceritakan kronologi pada tahun 2017, saat proyek tol masuk kemudian ada yang dari pengukuran-pengukuran. Saya katakan sama mereka’, “ini lapangan milik desa” disitu juga ditulis lapangan, dalam data dari (BPN) Badan Pertanahan Nasional itu”.

” Setelah itu bingung masyarakat Wono Rejo karena tidak ada lapangan ketika pada waktu itu saya kumpulkan pak Sadimin, Masyarakat, Semua tokoh masyarakat dan Kapolsek serta perintis Desa Wonorejo pada saat itu terjadilah argumen antara pak Sadimin dengan warga namun pada akhirnya pak Sadimin menyepakati untuk mengganti Lapangan tersebut, sehingga sampai saat ini lapangan yang di sepakati oleh pak Sadimin belom juga terealisasi”. tambahnya.

Sementara itu, Sadiman Anggota DPRD Tubaba saat ditemui awak media, Senin (17/2/2020) mengakui jika tanah tersebut milik nya. “Ya tanah tersebut dapat saya beli, dari tahun 2000 sebelumnya memang tanah tersebut adalah tanah adat yang di sertifikat kan pada tahun 2007, sertifikat perona. Saya masuk Tiyuh Wono Rejo pada tahun 1995 cuman saya beli tanah itu pada tahun 2000”. Ungkapnya.

Baca Juga :   Ir.Mulyadi Berikan Sembako Untuk Masyarakat Melalui Relawan Suger Bergerak

SIMAK VIDEO PERNYATAAN SADIMIN TERKAIT STATUS KEPEMILIKAN TANAH 

 

“Itu tanah saya bahkan surat nya ada tiga, dua sertifikat yang satu masih dasar surat (SKT) surat keterangan tanah. Karena tanah itu adalah tanah pekarangan yang tidak bisa lebih dari ukuran 2500m per sertifikat, saya atas namakan anak kandung saya yaitu atas nama Romi dalam (2) dua sertifikat tersebut”. (Tim)