Plang Larangan Memutar, Jalan Prof. M. Yamin, Bangkinang Kota Diduga Hanya Sebagai Simbol

Bangkinang Kota (cMczone.com) –  Sebuah plang yang berisikan larangan memutar bagi Truk, Tronton dan Fuso tepatnya di Jalan Prof.M. Yamin, Bangkinang Kota nampaknya diduga hanya sebagai simbol belaka Rabu (19/2/2020).

Pasalnya, sebagian kendraan Truk/Fuso maaih melakukan pelanggaran terkait plang tersebut.

Kabid Angkutan dan Sarana Dishub Kabupaten Kampar M. Nasir ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan,” bahwa terkait hal tersebut nanti akan kita rapatkan.

“lusa kita akan melakukan rapat mengenai larangan dan pelanggaran yang masih terjadi ” Insya Allah, juga akan kita lakukan penertiban larangan tersebut, dan akan kita lakukan tindakan seperti menempatkan beberapa personel di kawasan SPBU Bangkinang Kota ini,”ujarnya.

Baca Juga :   Kapolda Sumut melaksanakan Rapat Koordinasi antar Instansi Penegak Hukum se-Provinsi Sumut

Selain itu nanti kita akan menutup akses tersebut untuk Fuso/Truk jika masih terjadi hal yang sama”, tutur M. Nasir kepada crew cMcZone.com.

Sementara itu untuk meluruskan informasi sesuai UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kadishub Kabupaten Kampar, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada respon ketika crew mencoba menghubunginya.***

Laporan : Ravi

Editor : Asril