Gakkum ODOL, BPTD IV Terbitkan 15 Surat Tilang

EFRIMON

PEKANBARU, CMCZONE.COM– Belasan personel Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi kepulauan Riau (BPTD IB Riau-Kepri), menggelar operasi Penegakan Hukum Over Dimensi Over Loading (ODOL), Selasa (03/03).

Mengambil titik pelintasan di Simpang Bingung, Kelurahan Muara Fajar, Pekanbaru, jajaran BPTD IV bergabung dengan unsur Dinas Perhubungan Provinsi, Denpom I/3 Pekanbaru dan Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Lalu Lintas dan Propam Polda Riau.

Kasi LLAJ BPTD IV Efrimon mengatakan, bahwa pelaksanaan operasi Gakkum ini merupakan sinergitas seluruh unsur penegakan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Baca Juga :   Judi jenis dadu merajalela di ibukota Bagansiapiapi , masyaratkat minta Kapolres Rohil tangkap dan proses secara hukum

“Kami fokus pada pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya kendaraan angkutan barang dan penumpang,” kata mantan Kasi LLAJ BPTD III Sumbar itu.

Pada operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut, petugas mengeluarkan 15 lembar tilang diantaranya karena masa berlaku STUK kendaraan telah mati dan kelebihan muatan dan over dimensi.

“Kami juga melayangkan surat pernyataan melakukan normalisasi kendaraan sebanyak 5 unit kendaraan yang ternyata over dimensi,” kata Efrimon.

Pada operasi gabungan ini, personel Dinas Perhubungan Provinsi Riau juga menerbitkan sebanyak 5 lembar tilang, dan anggota Ditlantas Polda Riau mengeluarkan 5 lembar tilang.

“Atas pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan angkutan tersebut, dijadwalkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Jumat 13 Maret 2020,” jelas Efrimon.

Baca Juga :   Keluarga Besar Ormas Pemuda Pancasila MPC Muarojambi Berduka

Pada pelaksanaan Operasi Gakkum ODOL Gabungan tersebut, jajaran BPTD IV menurunkan personil penguji dan penyidik lengkap berikut peralatan penguji kendaraan bermotor atau kalibrasi. REL