Pedagang Pasar Angso Duo Berorasi di Gedung DPRD Prov Jambi

JAMBI (cMczone.com) – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (DPD LSM ABRI) Provinsi Jambi bersama Rekan – rekan dan sejumlah para Pedagang Pasar Angso Duo Lamo pada tanggal 3 February 2020 melakukan Aksi Damai ke kantor DPRD Provinsi Jambi di kawasan Telanai Pura kota Jambi. selasa (3/3/2020).

Aksi Damai ini dengan massa lebih kurang 50 orang, sebagai Koordinator Lapangan Zainal Arifin dan Rahmat Kartolo serta turut hadir Ketua DPD LSM ABRI Provinsi Jambi, Saut Tampubolon.

Ketua DPD LSM ABRI Provinsi Jambi, Saut Tampubolon dan Ketua LPK Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan provinsi Jambi, Andre Sirait, menyampaikan, sebagaimana telah diatur dalam Undang – undang Nomor : 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 Junto. Undang – undang Nomor : 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum serta Undang – undang Nomor : 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial adalah Kondisi Terpenuhinya Kebutuhan Material, Spritual dan Sosial Warga Negara Agar Dapat Hidup Layak dan Mampu Mengembangkan Diri Sehingga Dapat Melaksanakan Fungsi Sosialnya.

Baca Juga :   Sempena Hari Bhayangkara ke-74, Polsek Kumpeh Ilir Bagikan Sembako

Dan juga berpedoman pada Lambang Negara Pancasila Butir Sila Ke Tiga yaitu : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan Ke Lima yaitu : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Aksi DPD LSM ABRI ini merupakan yang kedua, dan yang mana sebelumnya pernah Aksi di Kantor Gubernur Jambi Mengenai “Adanya Pungutan untuk Kendaraan yang Memasuki areal Pasar Angso Duo Baru”.

Pada Aksi Damai ini, adapun Tuntutan dari DPD LSM ABRI Meminta Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang merupakan sebagai Wakil Rakyat yakni :

1. Supaya Mengevaluasi Kembali Perjanjian / MoU antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. EBN sebagai Pihak Pengembang dan Pengelola Pasar Angso Duo Baru kota Jambi.
Dan evaluasi harga jual (kemahalan) bangunan kepada pedagang serta ukuran kios (3×4 m sangat kecil)
2. Mempertanyakan Soal Bagi Hasil Retribusi Parkir yang sudah disepakati antara PT. EBN mendapat sebesar 60 persen dengan Pemerintah Provinsi Jambi menerima sebesar 20 persen dan Pemerintah kota Jambi menerima sebesar 20 persen (Per hari Terhitung Terbitnya SK Rekomendasi Pungutan Parkir)
3. Mempertanyakan Pembangunan Sarana Prasarana Lahan Parkir Pasar Angso Duo Baru diluar Legalitas/ MoU/HGU ( Gerbang dan Pintu Parkir )
4. Mempertanyakan Legalitas Pembangunan Pagar/Pemagaran (Tertanggal 25 -2- 2020) yang dilakukan pada malam hari menggunakan alat berat sejenis Beko Loder, sementara gugatan para pedagang relokasi dalam proses di tingkat kasasi.
5. Mempertanyakan Rekomendasi Izin Operasi Pasar Angso Duo Baru yang dikantongi oleh PT. EBN.

Baca Juga :   LBH : Polda Lampung Melanggar HAM karena Tembak Mati Pelaku Begal

DPD LSM ABRI berharap kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti dari tuntutan kami

Juga berharap kepada Pimpinan dan Anggota Dewan untuk turun meninjau dan mendengar langsung suara hati sejumlah para pedagang Pasar Angso Duo Lamo yang mencari rezeki/makan(tim)