HMI Cabang Pekanbaru Minta Penegak Hukum, Usut Tuntas Dugaan Korupsi “Water Front City”

Pekanbaru, (cMczone.com) – Masyarakat Riau kembali dikejutkan dengan dugaan praktek korupsi pada proyek infrastruktur. Dalam hal ini, pembangunan Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Jembatan elok yang sering disebut Water Front City itu ternyata dalam pembangunannya terindikasi merugikan uang negara.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dan menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proses penyelidikian tersebut, telah di panggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Periode 2014-2019, Ahmad Fikri, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan Korupsi Jembatan Water Front City di Kabupaten Kampar.

Baca Juga :   Hadapi Pilkada Serentak, Polres Tanjungpinang Cek Kendaraan Dinas

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru, Tommy Pradana Rezkondasi, melalui Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Aulia Rahman Hasibuan, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera mendesak KPK untuk memperjelas status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi ini.

“Harusnya pembangunan Jembatan Water Front City Multy Years di Kabupaten Kampar serta proyek pembangunan jembatan diusut jelas dan tuntas. Bahkan terindikasi merugikan negara senilai Rp.39,2 miliar dari total anggaran Rp.117,68 miliar,” ujar Aulia pada cMczone.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/3/2020).

Dengan hal demikian, lanjut Aulia, HMI Cabang Pekanbaru siap tempur untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Hari Jum’at kita akan turun, memperlihatkan diri kita sebagai agent of change dan agent of control. Karena kita di HMI banyak diajarkan sebagai kader umat dan kader bangsa, karena inilah wujud pengaplikasian kami. Titik kumpul aksi ini di Pusat Kegiatan (Pusgit) HMI,” tutup Aulia.

Baca Juga :   Kapolresta Pekanbaru Bersama Walikota Pekanbaru, Kunjungi Pos Pengamanan NATARU

Editor: Budi Adriansyah