Penambangan Rakyat di Pesisir Pantai Panjang Tidak Ada Campur Tangan Aparat Hukum

Bangka Barat, (cMczone.com) – Dilansir dari wartawan yang tergabung dalam tim Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Bangka Belitung (Babel) terkait pemberitaan di media onlinenya, diduga kegiatan tambang besar ilegal dan ada sebanyak 8 unit alat berat jenis excavator (PC) yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung, Wilayah Pantai Pasir Panjang Kemuja, Desa Ketap, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Pemberitaan tersebut menjadi perhatian warga setempat, khususnya masyarakat penambang tradisional, dan dibantah oleh warga Desa Ketap dan para pekerja tambang.

Kepada pers, Ulik (37) dan Reno (35) warga Desa Ketap, menyampaikan, apa yang diberitakan oleh wartawan Kejaksaan Babel tidak berimbang, terkesan membenturkan masyarakat penambang dengan aparat penegak hukum.

Menurut mereka, selama ini kegiatan penambangan timah di kawasan tersebut sudah lama berlangsung yang dikerjakan oleh masyarakat setempat dengan sistem penambangan tradisional seperti Ti Robin, dan Ti Rajuk.

Baca Juga :   Arief Rahman SH Terpilih Sebagai Staf Khusus, Ketua PP Tangsel M. Reza A’O Ucapkan Selamat

“Sudah dari dulu kegiatan penambangan rakyat berlangsung di daerah ini, dan coba bapak lihat sendiri tidak ada delapan alat berat seperti yang diberitakan itu,” tegas Ulik saat bertemu di lokasi Pantai Pasir Panjang, Jum’at (3/4/2020).

Namun Ulik tidak menampik, bahwa dulunya memang pernah ada alat berat yang beroperasi itu dirental oleh masyarakat penambang tradisional untuk membuat lubang camui, itupun tidak lama hanya beberapa jam saja.

Ketika, disinggung apakah kegiatan penambangan  yang dilakukan oleh masyarakat setempat dibekingi oleh aparat penegak hukum, dengan tegas dibantah Ulik.

“Siapa yang ngomong itu, bahwa kegiatan di situ dibekingi oleh aparat penegak hukum, coba katakan aparat hukum yang mana? itu jelas membuat opini dan itu hoax? jangan benturkan masyarakat dengan aparat hukumlah, jangan mengadu domba aparat hukum, karena situasi saat ini TNI-Polri disibukkan oleh penanggulangan penyebaran Corona, nggak mungkinlah untuk membekingi kegiatan melanggar hukum,” kata Ulik.

Baca Juga :   Gas LPG Subsidi Langka, Puluhan Warga Mengeluh di Pangkalan SPBU 14.214.225.

Ulik juga menyesalkan mengapa wartawan yang membuat berita tersebut membawa nama wartawan Kejaksaan, seolah-olah yang turun ke lokasi membawa nama lembaga institusi hukum.

“Kami merasa aneh sekali, sebagai masyarakat awam merasa ditakut-takuti, bahwa seolah-olah yang turun ke lokasi membawa nama institusi Kejaksaan, itu sama artinya membentur masyarakat dengan lembaga institusi hukum ?,” ujar Ulik heran.

Bahkan, kata Ulik, oknum wartawan yang turun ke lokasi dulu adalah pelaku tambang dan diketahui juga pernah membekingi mitra dan  mendapat jatah setiap ke lokasi tambang yang ada di sekitar Parittiga.

“Ah sudahlah pak, kami tahu mana wartawan yang profesional dan bukan? apalagi orang itu sudah terekam jejak selama menjadi wartawan,” ujar Ulik.

Baca Juga :   Pemkab 50 Kota dan BKSDA Sumbar Sepakat Tingkatkan Pengelolaan di 2 Destinasi Wisata Utama

Saat ditanya, hasil tambang dijual kepada siapa, mereka menegaskan bahwa hasil dijual bebas kepada siapapun.

“Timah disini tidak ada bos yang menampung siapa saja mau beli kami jual,” kata Reno.

Sementara itu, Gunadi (40) warga pendatang yang melimbang di daerah tersebut menegaskan bahwa tidak ada alat berat yang beroperasi dikawasan itu

“Saya setiap hari kerja ngelimbang di sini, tidak ada alat berat yang berkerja di sini, dan bapak lihat sendiri tidak tambang besar,”  kata Gunadi.

Berdasarkan investigasi lapangan, memang tidak ada 8 alat berat beroperasi dan kegiatan tambang skala besar, hanya saja terlihat beberapa ponton tambang ilegal Rajuk di bibir pantai Pasir Panjang.

Dan pantauan awak media sebelum memasuki lokasi Pasir Panjang, terlihat beberapa puluhan pondok bangunan yang berdiri yang didiami oleh para penambang rakyat.

Penulis: Redaksi