Telat Reschedule Kegiatan Penanganan Covid-19, Kemendagri Potong Dana dari Pusat

Natuna, (cMczone.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menggelar rapat penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Senin (6/4/2020). 

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, kali ini membahas akan ada reshcedule terhadap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

“Rapat kita kali ini, sebagai tindak lanjut dari SK Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, yang mana kita diwajibkan melakukan reschedule terhadap kegiatan-kegiatan penanganan Covid-19,” kata Siswandi saat memimpin rapat.

Siswandi menjelaskan, ada beberapa hal penting yang perlu dibahas pada rapat tersebut terkait kesiapan pemerintah seputar penanganan Covid-19.

Baca Juga :   Danlantamal IV Terima Kunjungan Kerja Danseskoal

Point-point yang dibahas itu meliputi kegiatan pencegahan, kegiatan penanganan kasus Covid-19 dan kegiatan penanggulangan dampak wabah dan juga pengamanan sosial.

“Batas waktu kita menyelesaikan ini tinggal satu hari, karena sesuai ketentuan yang ada pada SK Kemendagri itu, batas waktunya cuma 7 hari, kita nerima SK kemarin tanggal 2. Jadi kalau kita telat menyelesaikan ini, kita akan kena sanksi berupa pemotongan dana dari pusat. Maka ini harus segera dituntaskan,” tegas Siswandi.

Ada beberapa point dasar yang dikemukakan pada rapat tersebut, salah satunya persoalan mendasar yakni mengenai SK anggota Gugus Tugas Covid-19, karena struktur dan format Gugus Tugas yang lama secara otomatis tidak berlaku setelah keluarnya SK Mendagri nomor 1 Tahun 2020.

Baca Juga :   Penataan Wajah Pendidikan SMADA Selayar Nantikan Suntikan Alokasi Anggaran

“Terus mengenai SK, juga perlu sesegara mungkin dapat dikeluarkan, karena atas dasar itu kami bisa melakukan kegiatan,” kata Kadisprindagkop Kabupaten Natuna, Agus Supardi.

Poin lainnya adalah mengenai data penduduk miskin dan UMKM dan UKM yang ada di Natuna serta pihak lain yang diperkirakan bakal menuai dampak wabah Virus Corona. Begitu juga dalam hal penanganan pasien, baik itu menyiapkan fasilitas, sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Siswandi kembali menegaskan, agar semua jenis kegiatan yang diperlukan dapat dituntaskan sesegera mungkin mengingat waktu yang sudah mepet.

”Di APBD kita diberi wewenang untuk menyisir anggaran. Jadi kita sesegera mungkin upayakan ini cepat selesai, bila perlu kita rapat beruntun,” tegas Siswandi.

Baca Juga :   Histori Peradaban Melayu di Masa Lalu Yang Terlupakan

Berdasarkan ketentuan yang ada pada SK Kemendagri tersebut, Gugus Tugas Covid-19 Natuna diketuai oleh Bupati Natuna dan wakilnya, Dandim Natuna.

Sebelumnya Gugus Tugas Covid-19 diketuai oleh Sekda Kabupaten Natuna.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber MC Natuna