Protokol Cegah Covid-19 ala Satpol PP dan Gulkar Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, (cMczone.com) – Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut Covid-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian.

Virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, Lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui.

Infeksi virus ini disebut Covid-19 dan pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Baca Juga :   Patroli "Engku Putri" Sosialisasikan AKB pada Masyarakat

Hal ini membuat beberapa negara di luar negeri menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona.

Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu.

Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Dilansir dari uraian dr. Merry Dame Cristy Pane, bahwa gejala awal infeksi Virus Corona atau Covid-19 bisa berupa gejala flu, seperti demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala.

Setelah itu, gejala bisa memberat. Pasien bisa mengalam demam tinggi, batuk berdahak bahkan berdarah, sesak napas, dan nyeri dada. Gejala-gejala tersebut muncul ketika tubuh bereaksi melawan virus Corona.

Baca Juga :   Putra Mahkota Britania Raya Positif Corona

Namun, secara umum ada 3 gejala umum yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus Corona, yaitu, demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius), batuk, dan sesak napas.

Menurut penelitian, gejala Covid-19 muncul dalam waktu 2 hari sampai 2 minggu setelah terpapar Virus Corona.

Gencarnya semua elemen untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, patut diberi apresiasi. Seperti halnya yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP dan Gulkar) Kota Tanjungpinang, Hantoni, S.sos, M.Si.

Untuk mencegah penyebaran Covid -19 di satuannya dan aparat pemerintah yang sedang bertugas dimasa pandemi covid -19, Hantoni mewajibkan untuk melaksanakan protokol cegah Covid-19. yakni,

-Memakai masker

-Memakai seragam lengan panjang

Baca Juga :   Bus Sarat Penumpang Terperosok ke Jurang

-Memakai baret atau topi

-Memakai kaca mata 

-Memakai sarung tangan jika diperlukan 

-Patuhi protokol kesehatan Covid-19 

-Patuhi protokol keluar rumah 

-Patuhi physical distancing 

-Patuhi protokol kembali ke rumah 

-Jangan lupa berdo’a 

 

Editor: Budi Adriansyah