LSM Lira Kampar Desak Pemerintah Berikan Sanksi Tegas Kepada Kades Terkena OTT

Bangkinang,(cMczone.com) – Pasca penangkapan 2 onkum Kepala Desa aktif, dan 1 Kepala Desa Non-Aktif.

LSM LIRA berharap kepada Pemerintah daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas PMD agar segera memberikan sanksi tegas kepada 2 Kades Aktif dengan sanksi pemberhentian dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa.

Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 66 tahun 2017, Pasal 8 yang berbunyi;

1.Kepala Desa berhenti karena:
a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; atau
c.diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.berakhir masa jabatannya;
b.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
c.tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d.melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e.adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f.tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa;
dan/atau
g.dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Lepas Jalan Sehat Bersama BUMN , Bupati apresiasi antuasias masyarakat penting nya kesehatan.

“Kita melihat, jika 2 Kades ini tak segera ditetapkan sanksinya, maka kita khawatir akan mengganggu kestabilan roda pemerintahan desa”, Ungkap Bupati LSM LIRA Kampar, Ali Halawa.

“Kita juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan 2 oknum kades aktif ini, sangat mencoreng nama baik pemerintahan, sangat luar biasa yang mereka lakukan ini,” tambahnya.

Ali juga menyampaikan, agar kejadian penangkapan Kades ini kedepannya menjadi pembelajaran bagi Kades lainnya serta seluruh jajaran ASN di Kabupaten Kampar.

“Semoga dengan adanya kasus penangkapan ini, dapat menjadi pelajaran berharga bagi Kades lain yang berada di Kabupaten Kampar, agar bekerja sesuai dengan aturan berlaku. Dan ini juga pembelajaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapa menjaga moralitas pemerintahan”, pungkasnya.***(Ravi)