Rabu PSBB Resmi Diterapkan, Padang Panjang Jaga Ketat Perbatasan

SEIRING penerapan PSBB Sumbar yang resmi diberlakukan terhitung mulai Rabu (22/4), Pemko Padang Panjang, juga akan menerapkan aturan tegas terkait aturan orang masuk. Tampak Sekretaris Satgas Covid-19 Padang Panjang, Aswirman, tengah mengawasi pemeriksaan kendaraan yang masuk kota. PAUL

PADANG, CMCZONE.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya penanganan Covid-19 di Sumbar. PSBB sendiri resmi diterapkan terhitung mulai Rabu (22/4).

Pergub yang terdiri dari 8 bab dan 27 pasal itu antara lain berisi tentang ketentuan umum, pelaksanaan PSBB dan kegiatan tertentu yang dapat dilaksanakan selama PSBB. Selanjutnya, terdapat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

Kemudian, Pergub mengatur tentang sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga aturan soal sanksi. “Kita sudah rapat dengan bupati dan wali kota. Kami sepakat melaksanakan PSBB pada Rabu 22 April 2020,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Senin (20/4).

Irwan mengatakan, dalam Pergub yang telah dikeluarkan, pelaksanaan PSBB hampir sama dengan daerah lain. Pembatasan terkait aktivitas di sekolah dan institusi pendidikan. Kemudian, pembatasan aktivitas bekerja di kantor, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya. Selain itu juga soal pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi.

Baca Juga :   Kasubsektor Taman Rajo Adakan Vaksin Bagi Pengendara Roda Empat Dan Dua

Dalam Pergub itu diatur bahwa semua kegiatan belajar di sekolah dihentikan, kecuali pembelajaran untuk kegiatan kesehatan. Kemudian, aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB, kecuali kantor pemerintahan, BUMN/BUMD, pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan makanan dan energi.

Kemudian, yang tetap beroperasi adalah kantor komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan organisasi masyarakat yang bergerak di sektor sosial dan kebencanaan. Kegiatan di tempat ibadah juga dihentikan sementara. Dalam Pergub itu juga mengatur sanksi bagi yang melanggar.

“Sanksi ada, namun kita tetap melakukan pendekatan persuasif. Makanya kita harapkan selama PSBB diberlakukan, masyarakat benar-benar mematuhinya,” kata Irwan Prayitno.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan PSBB PSBB dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19) untuk Provinsi Sumbar. Status PSBB skala provinsi ini yang kedua setelah sebelumnya ditetapkan di DKI Jakarta.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto mengatakan, penetapan PSBB dengan skala provinsi di Sumbar dilakukan karena penambahan kasus yang begitu cepat sejak kasus positif pertama pada 26 Maret lalu. Saat ini terdapat 11 kabupaten/kota dengan kasus positif virus corona di Sumbar.

Baca Juga :   4 Pelaku Judi Kocar Kacir di Ringkus Polsek Kampar Kiri Hilir

“Penambahan kasus cepat, sebaran ke kota atau kabupaten meluas, dan penularan lokal yang cepat,” kata Yurianto, Senin (20/4).

Yurianto menyebut penetapan PSBB di wilayah kabupaten/kota seluruh Sumbar juga untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dibawa oleh para perantau dari luar daerah. “Apalagi arus pulang orang rantau makin meningkat,” ujar Yurianto yang juga juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19.

Jaga Ketat Pintu Masuk

Ketua Fraksi Demokrat Kebangsaan DPRD Kota Padang Panjang, Puji Hastuti A.Md meminta pemerintah Kota Padang Panjang untuk memperketat pemeriksaan di perbatasan, yang hingga kini diakui masih cukup longgar, apalagi menjelang tengah malam.

“Ini penting untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah yang masih zona hijau ini. Karena dari hasil sidak di perbatasan Silaiang Bawah, Senin (20/4) siang, kami masih mendapati posko dalam keadaan kosong tanpa petugas,” katanya kepada Khazanah, Senin (20/4).

Beberapa hari lalu, Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, bahkan telah mewanti-wanti pada Satgas Gugus Tugas PCVC Padang Panjang, agar lebih memperketat pemeriksaan orang masuk ke Kota Padang Panjang. Namun hal itu masih terlihat bertolak belakang dari pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga :   Perjuangan Agar Terbentuk DOB Kabupaten Bangka Utara Terus Berlanjut.

“Buktinya, sudah banyak pemudik yang masuk dan tiba di Kota Padang Panjang, Batipuah X Koto sejak beberapa pekan terakhir, tanpa menjalani karantina,” kata Srikandi Partai Demokrat itu.

Sekretaris Satgas Covid-19, Aswirman SE.MM, sekaligus Ketua Regu 2 perbatasan Kacang Kayu, membenarkan sidak anggota DPRD Padang Panjang itu. Aswirman pun membenarkan apa yang disebutkan Puji Hastuti, jika selama ini pihaknya lebih mengutamakan mobil luar, alias melihat nomor polisinya.

“Namun sejak hari ini (kemarin, red) dan ke depan, kita telah menerapkan sistem baru. Semua kendaraan dan penumpang diperiksa tanpa terkecuali,” kata Aswirman.

Diakui, pihaknya juga segera akan membahas SOP baru, yang akan diterapkan bersama Forkopimda di Posko Satgas, yang merupakan garda terdepan dalam melakukan pencegahan merebaknya Covid-19 di Padang Panjang.

“Kami akan rapat kembali dengan Forkopimda terkait SOP yang akan diberlakukan di semua lini perbatasan. Kita harus tegas, agar Serambi Mekah tetap berada dalam zona hijau. Selain itu, sanksi tegas juga harus diberikan ketika ada pengendara atau perantau yang melanggar,” katanya. marlim/paul hendri