Jelang Ramadhan, Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Miras

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, menggelar Pers Release pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) bertempat di Lobi Markas Komando (Mako) Polres Tanjungpinang, Kamis (23/4/2020).

Pers Release dipimpin Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, didampingi Wakapolres, Kompol Agung Gima Sunarya, SIK, Kasat Reskrim, AKP Rio Reza P, SIK, dan Kasubbag Humas, IPTU Suprihadi, serta disaksikan 5 orang insan Pers.

Adapun miras yang dimusnahkan berjumlah 355, dengan rincian:

  1. Arak berjumlah 132 botol
  2. Anggur putih berjumlah 72 botol
  3. Tuak bakok berjumlah 45 botol
  4. Tuak Siantar berjumlah 61 botol
  5. Tuak oplos berjumlah 9 galon
  6. Ice Land berjumlah 36 botol
Baca Juga :   PEKAT IB Riau : Dunia Internasional Harus Berperan, Jika Pemerintah Tak Mampu Mengatasi Persoalan Asap

Miras yang dimusnahkan, berasal dari hasil pelaksanaan razia atau kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, serta Polsek jajaran yang berlangsung selama 2 hari, mulai hari Selasa sampai Rabu (21-22/4/2020).

Razia atau kegiatan tersebut, dilaksanakan di kedai serta warung penjual miras di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti miras, dilakukan dengan cara dipecahkan, dituangkan, dihancurkan ke dalam tong, untuk selanjutnya dibuang, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, menyampaikan, bahwa para penjual miras diberikan teguran dan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara untuk barang bukti miras, dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan.

Baca Juga :   Ustadz Alhabsy : Media Punya Peranan Penting Dalam Dakwah

Iqbal juga menghimbau kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang, bahwa dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 M, agar tidak melakukan penjualan miras dan tidak mengkonsumsi miras terutama di tempat umum.

“Terlebih saat ini, kita dihadapkan dengan wabah Covid-19, dianjurkan selalu menjaga kesehatan, berolah raga teratur, hindari kerumunan atau tempat yang ramai perkumpulan massa. Upayakan selalu berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah, jika tidak dalam keadaan penting dan mendesak,” ujar Iqbal.

Kapolres Tanjungpinang atas nama keluarga besar Polres Tanjungpinang, mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan.

“Minal Aidzin Walfaidzin, Mohon maaf lahir dan batin. Tetap laksanakan ibadah Ramadhan dengan mentaati tata cara, anjuran dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan,” ujar Iqbal berpesan.

Baca Juga :   Masyarakat Penaga Optimis Apri-Roby Bawa Bintan Maju

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, IPTU Suprihadi, juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Insan Pers, yang mana pada pelaksanaan Pers Release tidak mengikutsertakan insan Pers dalam jumlah banyak.

“Sehubungan saat ini kita sedang berjuang melawan Covid-19, yang mengharuskan kita menjaga physical distance, demi mencegah penularannya. Insan Pers yang hadir, sementara dibatasi dan dilakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak aman,” tutup Suprihadi.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang