Menjadi Pejabat di Kemenhum dan HAM, Kapolda Kepri Berpangkat Bintang 3

Batam, Kepri (cMczone.com) – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no : 772/TPA Tahun 2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum (Kemenhum) dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto SIK,MH, akan melaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan. 

Hal tersebut, berdasarkan surat dari Kemenhum dan HAM Republik Indonesia tanggal 30 April 2020.

“Pada hari Senin nanti, tepatnya tanggal 4 Mei 2020, bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan. Kapolda Kepri akan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji jabatan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt Santoso, SIK, M.Si.

Baca Juga :   Polres Muaro Jambi Gelar Bhakti Kesehatan Berupa Donor Darah Jelang Hari Bhayangkara ke-75

Dengan terlaksananya pelantikan tersebut, maka Kapolda Kepri yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi akan menjadi Komisaris Jenderal Polisi atau Pati Polri dengan pangkat Bintang tiga.

Untuk sementara, lanjut Harry, Irjen Pol Andap Budhi Revianto SIK, MH, masih tetap sebagai Kapolda Kepri.

“Kapolda Kepri juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini, dan memohon doa semoga amanah dan berkah serta dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan mohon dimaafkan apabila ada salah dan khilaf,” tutup Harry.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polda Kepri