Kebijakan Larangan Mudik Sudah Tepat Cegah Penyebaran Covid-19

Oleh : Andri Saputro

Opini (cMczone.com)– Pulang kampung memang sudah menjadi rutinitas saat lebaran. Namun, mengingat adanya pandemi Covid-19, kini mudik dilarang.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah. Pandemi Covid-19 telah ada sejak Maret, tapi kebijakan larangan mudik baru diperketat baru-baru ini, apakah tepat? Tentu saja, karna semua butuh persiapan dan kesiapan yang matang.

Penyebaran Covid-19 harus terus diantisipasi. Mudik bisa menjadi salah satu faktornya. Sehingga mudik di tengah Covid-19 yang mewabah menurut Mentri Agama Fachrul Razi dinilai banyak mengandung mudarat dibanding manfaatnya. Hal ini disebabkan, penyebaran pandemi Covid-19 sangat berpotensi meluas jika masyarakat melakukan mobilitas.

Mudik memang telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Dengan segala pertimbangan, kebijakan pemerintah memberlakukan larangan mudik diambil demi keselamatan masyarakat Indonesia di tengah wabah Covid-19, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

Baca Juga :   Bhayangkara 74: Polres Bintan Ziarah di TMP Dwikora

Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MIT), Djoko Setijowarno, mendukung keputusan presiden Joko Widodo terkait ketegasan pelarangan mudik lebaran 2020 untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 ke daerah-daerah dari zona merah.

Djoko setijowarno juga mengatakan akhirnya Presiden Joko Widodo melarang mudik lebaran 2020. Larangan ini untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Keputusan larangan ini ada setelah menerima survey terakhir yang dilakukan Badan penelitian dan pengambangan (Balitbang) Kementrian Perhubungan.

Menurut Djoko, transportasi menjadi salah satu media penularan Covid-19, karena membawa perpindahan manusia dari zona merah ke daerah tujuan pulang kampung. Untuk itu Presiden Jokowi menegaskan adanya larangan mudik bagi semua warga tanpa terkecuali.

Terlebih daerah Jakarta yang menjadi asal pemudik terbesar masuk dalam kategori zona merah penyebaran covid-19. Data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) 21 April 2020, jumlah kabupaten atau kota yang terdampak meningkat 257, sudah mencapai 50 persen dari jumlah keseluruhan daerah kabupaten dan kota.

Baca Juga :   MUSDA PKDP Kota Pekanbaru Berjalan Sukses

Ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan mudik, beliau menjelaskan alasan terkait larangan tersebut. Menurutnya, keputusan terkait pelarangan mudik diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah di lapangan.

Survey yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa data masyarakat yang menyatakan tidak akan mudik sebesar 68 persen, sedangkan data yang bersikeras mudik 24 persen, sisanya 7 persen masyarakat yang sudah mudik.

Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menilai bahwa keputusan pemerintah dalam mengambil kebijakan ini dilakukan di waktu yang tepat. Pada rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI di Jakarta kemarin, beliau mengatakan semua sesuaikan waktunya. Jadi, tidak ada yang tidak diperhitungkan sebelumya dalam konteks ini. Semua direncanakan dengan matang.

Sejak awal pemerintah memang telah merancang kebijakan yang mengarah pada pelarangan mudik. Akan tetapi, larangan itu tidak langsung diumumkan lantaran masih memerlukan berbagai persiapan. Persiapan itu meliputi sosialisasi hingga rapat bersama gubernur untuk memantapkan keputusan tersebut. Percuma saja diumumkan, tapi tidak ada persiapan apapun.

Baca Juga :   Belum Tuntas Terkait Oknum Kepsek, Kini Wakasek Diduga Berhetikan Siswi Secara SepihakĀ 

Setelah adanya pengumuman dari Presiden, kebijakan larangan mudik ini berlaku pada 24 April 2020 lantaran masih mempersiapkan segala teknis. Pada 7 Mei 2020 mendatang larangan ini akan diperketat, saat itu pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

Mari saling bekerja sama, bahu membahu dalam mengurangi penyebaran Covid-19 dengan tidak mudik. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk kesuksesan kebijakan larangan mudik tersebut. Untuk itu, mari patuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Lindungi keluarga dengan tidak ikut andil menyebar luaskan pandemi covid-19 dengan mudik.

* Penulis adalah anggota Ikatan Mahasiswa Gunung Kidul