Pelapor Tidak Diwajibkan Membawa Bukti Pidana Yang Dilaporkan

Oleh :Dian Burlian SH.MA

Kita sering di persulit polisi sa’at membuat laporan tentang dugaan suatu peristiwa pidana, khususnya pada dugaan peristiwa pidana korupsi.

Dimana kita selalu di suguhkan pertanyaan terkait saksi dan bukti yg akurat bahkan kita di intimidasi dengan pernyataan ” awas jika tidak terbukti ada yang akan di lapor balik dengan pencemaran nama baik dan fitnah. 310 Jo 311 KUHP.

Sekarang mari kita lihat apasih laporan itu…..?

Menurut pasal 1 angka 23 KUHAP. Laporan adalah pemberitahuan yang di sampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang – Undang kepada pejabat yg berwenang tentang telah atau sedang atau di duga akan terjadi suatu peristiwa pidana.”

Baca Juga :   Formasi sebut " Bupati dan Walikota se Riau Tidak Komitmen Terkait Pengunaan Mobnas

Lalu pasal 1 angka 5 KUHAP. Menjelaskan tentang penyelidikan.
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yg diduga sebagai tindak pidana. Guna menentukan dapat atau tidaknya di lakukan penyidikan namun dengan cara yg di atur oleh UU.INI ( KUHAP – red )

Inti dari PENYELIDIKAN untuk mencari peristiwa pidana guna menentukan dapat tidak nya di lakukan Penyidikan ( Penuntutan -red )

Kemudian Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan, dalam hal ini menurut tata cara yang di atur dalam KUHAP. Untuk mencari serta menyimpulkan bukti yg dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yg terjadi dan guna menentukan tersangkanya.

Inti dari penyidikan mengumpulkan alat bukti guna menentukan Tersangkanya.

Baca Juga :   21M.CSR Petrochina Jangan Hanya Untuk Geragai.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan BAHWA MENCARI BUKTI – BUKTI TERKAIT SUATU PERISTIWA PIDANA ADALAH. TUGAS POKOK PENYIDIK. BUKAN TUGAS PELAPOR ATAU PENGADU.

Jadi kita jangan takut di tanya masalah bukti laporan kita, tinggal kita bilang pembuktian tugas polisi kami pelapor hanya memberitahu namun demikian untuk memperkuat laporan kita minimal ada bukti permulaan yang cukup untuk mendukung laporan kita.

Jika laporan kita setelah di lakukan penyelidikan tidak di temukan cukup bukti untuk di tindak lanjuti Maka polisi harus membuat SP3.
APAKAH KITA BISA DI LAPORKAN ATAS SP3 NYA LAPPRAN KITA ….?

KITA MERUJUK PADA PASAL 310 AYAT 3 KUHAP. Berbunyi Jika pencemaran nama baik itu untuk kepentingan umum. Dan membela diri maka di tidak bisa di tuntut karena pencemaran nama baik dan fitnah.