KASAD Kembali Berikan Tindakan Tegas Pelanggar UUD ITE Bagi Anggota TNI AD

Jakarta (cMczone.com) – Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin (18/5/2020), Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan, Selasa (19/5/2020).

Sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), memutuskan :

Pertama, mendorong proses hukum terhadap saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota persatuan Istri TNI-AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :   Tinjau PISEW di Desa Sawang Laut, Ansar: Program Besar di Karimun, Saya Kawal Sampai Terealisasi

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI-AD dan keluarganya.

Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu 20 Mei 2020, di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) Pidie.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: Penrem 033/WP