Memanas Sidang Sengketa Tanah di PN Pekanbaru ?

Pekanbaru, (cMczone.com) – Terkait persidangan sengketa Tanah PT. Surya Dumai Land Perkasa dengan masyarakat bernama Busrial pada Selasa, (19/5/2020) yang di pimpin Hakim Ketua Majelis Afrizal Hady SH,MH dan Hakim anggota Yudissilen SH,MH dan Sarudi SH, berlangsung seru dan menegangkan.

Rinton Pengacara Hukum Busrial daru DKI Jakarta menyatakan kekecewaan terhadap janji sidang yang tidak sesuai dengan jadwal acara yang sudah di tentukan. Janji sidang sebelumnya yang tertunda pada pekan lalu Kamis, tanggal 14 mei 2020, akan di lanjutkan pada sidang dobel pada Selasa dan Rabu (19-20 mei 2020 ) namun sayang sidang hanya sekali,

” Saya  kekecewaanya terhadap waktu sidang karena janji sidang sebelumya yang tertunda pada minggu lalu pada hari Kamis tgl 14 mei 2020,akan di lanjutkan sidang dobel pada hari selasa dan rabu (19-20 mei 2020),namun sidang hanya sekali,sementara aku sudah boking Hotel dan Tiket Pesawat,di sini saja saya sudah mengalami kerugian besar sebab saya sudah boking kamar,tiket pesawat, saya sangat kecewa dan saya menilai PN Pekanbaru kurang konsisten dalam jadwal.”tuturnya dengan kesal.

Baca Juga :   HIMA PALUTA Pekanbaru Gelar Pelantikan Pengurus Dan Dialog Kedaerahan

Dalam persidangan sengketa  PT.Surya Dumai Land Perkasa dengan masyarakat  dalam dalil dalil yang di duga kurang jelas atau rekayasa dan di duga tidak sesuai dengan ke jadian di lapangan, Bahwa dilapangan di saksikan lurah Bapak Sutahar pada kala itu  tidak ada plang sama sekali di objek perkara.

Terungkap  fakta dalam persidangan pemeriksaan saksi- saksi yang di ajukan Jaksa dari PT.Surya Dumai Land Perkasa yaitu Bapak Heru Subagio yang mengaku sebagai direktur PT. Surya Dumai Land Perkasa,dalam persidangan dengan jelas Bapak Rinton mempertanyakan legalitas Bapak Subagio dan meminta di persidangan berikutnya supaya membawa juga RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ) sebagai legalitasnya sebagai direktur.

Baca Juga :   SAFARI : Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pengembangan Kawasan Perikanan

Persidanganpun mulai memanas saat masuk dalam legalitas tanah yang menjadi objek perkara,karena di dalam persidangan kuasa hokum juga minta di persidangan berikutnya supaya membawa surat aslinya,” Saya mau Sertifikat aslinya dibawa ke persidangan berikutnya,jika surat itu di agunkan silakan bawa surat keterangannya juga surat keterangan dari BPN.” Mohonnya

Lagi lagi Bapak hakim seolah olah ambel alih jawaban supaya kuasa Hukum Rinton supaya tidak mintak yang tidak dapat di berikan saudara saksi,namun Rinton jugak dengan tegas mengatakan,” Maaf yang Mulia yang menjadi objek perkara ini,maukita apakan persidangan ini ..??? .” katanya kepada Hakim dengan tegas.

Pada saat sidang juga di hadirkan mantan camat kota pekanbaru dan Kasi bidang Pemerintahan juga hadir sebagai saksi dan mengungkap bahwa surat tanah tersebut tidak pernah di lihat catatkan di kelurahan bahkan no surat tanah tersebut  tidak pernah di Registerkan.

Baca Juga :   Kapolda Riau Berikan Tali Asih Untuk Bhayangkari Bripka Hendra S.P Sibaran

“ saya tidak pernah melihat dan memproses surat tanah tersebut,dan membuat nomor surat tanah tersebutpun tidak pernah saya Registerkan.” Kata Kaur Pemerintahan tersebut dengan tegas dalam persidangan.

Diahirnya juga Bapak Rinton sebagai Kuasa Hukum dari masyarakat yaitu Bapak Busrial juga menuturkan bahwa kita tetap pakai paduga tak bersalah namun dengan tegas beliau mengatakan bahwa sebagai Kuasa Hukum akan memperjuangkan terus kebenaran di dalam persidangan,

“ Sampai kapanpun saya akan perjuangkan kebenaran, karena sebagai kuasa hukum membela kebenaran itulah yang menjadi sumpah Propesi saya.” Kata Pak Rinto mengahiri.(red)

Liputan : Suriani Siboro

Editor : Asril